TERNATE, TERBITMALUT.COM — Wakil Ketua Umum (Waketum) ASPROV PSSI Malut, Hasyim Abdulkarim mengatakan, batalnya tim Sepak Bola Malut FC mengikuti kualifikasi PON XXI di Aceh-Sumut, karena tidak ada perhatian anggaran dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Menurutnya, Pra PON adalah event yang bersifat nasional yang dilaksanakan 4 tahun sekali, memperlombakan dan mempertandingkan berbagai cabang olahraga (Cabor). Oleh karena itu, keterlibatan setiap daerah menjadi wajib mengikutinya.
“Kewajiban tersebut berkonsekuensi bagi pemerintah Daerah Provinsi untuk membiayai atau memfasilitasi setiap cabor baik beregu maupun perorangan mulai dari persiapan atlet sampai dengan mengikuti lomba/pertandingan hingga selesai, baik itu menjadi tuan rumah penyelenggara maupun bukan tuan rumah,”katanya seperti keterangan Pers yang diterima Terbitmalut.com Senin, (23/10/2023).
Sehingga, lanjut Hasyim, Pemda yang bukan sebagai tuan rumah, maka pembiayaan cabor meliputi persiapan atlet, kostum atlet, akomodasi keberangkatan, dan di tempat pertandingan sampai kepulangan atlet menjadi tanggungan pemerintah Daerah (Provinsi).
“Sedangkan organisasi seperti Asprov dan Koni yang mengurusi cabor, hanya berkewajiban mempersiapkan/latihan atlet,”ucapnya.
Dikatakan Hasyim, bagaimana dengan posisi KONI?. Bahwa skema pembiayaan cabor baik pada aspek pembinaan maupun untuk persiapan tanding/lomba, KONI mengajukan besaran anggaran kepada pemda berdasarkan usulan dari masing-masing cabor.
Kemudian, pemda (DPRD dan Eksekutif) menetapkan usulan dari KONI, namun besaran anggaran yang diusulkan kadang berubah. Dengan demikian sesungguhnya KONI hanyalah sebagai terminal dalam menjembatani usulan cabor dan mendistribusikan anggaran kepada setiap cabor.
Karena, event Pra PON dan PON merupakan hajatan nasional, maka semestinya pemda harus menganggarkan secara keseluruhan sesuai kebutuhan atau sebagaimana diajukan KONI untuk menghindari masalah selama persiapan atlet sampai dengan selesai pertandingan.
“Maka ini adalah sangat naif kalau saat persiapan atlet sampai dengan keberangkatan cabor tertentu tidak mendapat fasilitas dan pembiayaan, apalagi event tersebut merupakan agendanya pemda,”ungkapnya.
Hasyim juga menambahkan, walaupun anggaran untuk membiayai cabor yang akan atau sementara ditandingkan/dilombakan telah dimasukkan di APBD, pada saat yang sama secara fisik belum ada, maka untuk menanggulanginya, adalah Pemda dan bukan KONI atau Asprov.
“Karena KONI dan Asprov tidak berkewajiban apalagi cabor untuk mencari sumber pembiayaan dalam membiayai akomodasi. Jika secara fisik anggarannya belum ada, maka pemda berkewajiban melakukan pinjaman pada pihak lain untuk membiayai cabor yang ikut bertanding,”terangnya.
Sehingga, tidak muncul problem hukum jika pinjaman dilakukan oleh KONI ataupun cabor. Pembiayaan cabor melalui KONI sama dengan membiayai proyek pembangunan lainnya yang pelaksanaannya didelegasikan pada SKPD adalah tidak sesuai aturan jika proyek pemerintah yang telah dilaksanakan oleh pihak kontraktor yang pada saat pembayaran proyek pemda belum memiliki anggaran.
Jika masih menunggu pemasukan PAD, maka menjadi kewajiban SKPD yang mengelola proyek tersebut mencari sumber pembiayaan dengan cara berhutang untuk membayar proyek. Kebijakan berhutang untuk membiayai proyek adalah ranahnya Gubernur melalui persetujuan DPRD.
“Dengan demikian ketidakikutsertaan Pra PON cabor sepak bola Maluku Utara bukanlah menjadi tanggung jawab KONI apalagi ASPROV PSSI Maluku Utara,” tegasnya.
Dan perlu diketahui oleh publik Maluku Utara, bahwa ASPROV PSSI Maluku Utara telah mengambil sebagian tanggung jawab pemda Provinsi dalam hal pembiayaan seleksi atlet, akomodasi pemusatan latihan sampai dengan pengadaan 30 buah bola kaki, kostum latihan dan 2 set kostum pertandingan (20 pemain dan 4 official) serta sepatu atlet.
“Selain itu ASPROV telah menanggung uang saku pemain dan honor pelatih. Jadi kalau ada pihak yang menyatakan bahwa ASPROV PSSI tidak punya tanggung jawab terhadap tim sepak bola Pra PON adalah salah besar,”pungkasnya.
Kemudian lagi, apa yang dituntut oleh Ikbal Alhadar agar Ketua KONI MALUT dan Ketum ASPROV untuk mengundurkan diri dari jabatan adalah tuntutan yang tidak berdasar dan picik.
Karena memang, event Pra PON adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemda (Gubernur dan DPRD). Maka mestinya Ikbal yang menuntut Gubernur dan seluruh anggota DPRD mundur dari jabatan mereka.
“Karena mengurus cabor butuh orang yang paham mengelola organisasi, bukan cuma pandai menendang bola, dan setahu saya, Ikbal tidak punya pengalaman mengelola organisasi besar selain hanya sebagai kapten tim Persiter. Karena itu lah, Ikbal hanya mulut besar dan bicara ngawur,”tutupnya. (**)
Penulis : Sukur