
LABUHA, TERBITMALUT.COM — Menindaklanjuti surat edaran Kemendikbud Ristek Nomor 14 Tahun 2023 tentang kegiatan wisuda pada satuan pendidikan anak usia dini (PAUD), satuan pendidikan jenjang Sekolah Dasar (SD) dan satuan pendidikan jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Pemkab Halmahera Selatan, Maluku Utara, melalui Dinas Pendidikan, menegaskan kepada setiap satuan pendidikan anak usia dini (PAUD) agar tak lagi melaksanakan tradisi wisuda di Kabupaten Halmahera Selatan, karena rata-tata operasionalnya terbatas.
“Hal ini menindaklanjuti surat edaran Kemendikbud Ristek Nomor 14 Tahun 2023 tentang kegiatan wisuda pada satuan pendidikan anak usia dini (PAUD),” kata Kepala Dinas Pendidikan Halsel, Safiun Radjulan Rabu, (5/7/2023).
Menurut Safiun, bahwa dalam poin satu edaran Kemendikbud Ristek ada larangan pelaksanaan wisuda yang membebani orang tua siswa-siswi dengan bentuk penggalangan dana. Hal ini, juga telah diatur dalam Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 75 Tahun 2016 tentang komite sekolah.
“Kalau sekolah itu melaksanakan wisuda dengan biaya mandiri itu tidak masalah. Tetapi membebani orang tua, itu dilarang. Jadi pada prinsipnya sekolah itu tidak perlu melakukan tradisi wisuda,”ungkapnya.
Untuk itu, Safiun juga menghimbau, kepada setiap sekolah agar melakukan pertimbangan saat melaksanakan wisuda terlebih menyangkut dengan penggalangan dana kepada orang tua siswa-siswi.
Plt Sekda Halsel itu juga menyatakan, bahwa akan ada sanksi tegas terhadap setiap sekolah, jika kedapatan melakukan pungutan kepada orang tua murid.
“Surat edaran ini pada prinsipnya sudah diketahui. Kalau memang kedapatan penggalangan dana kepada orang tua, kita pasti beri sanksi,”tegasnya (**)
Penulis : Zrikun
Editor : Redaksi