LABUHA, TERBITMALUT.COM — Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Maluku Utara (Malut) menilai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) bisa mencederai pendidikan di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).
Pasalnya, dugaan maraknya pungutan liar (Pungli) di SMPN 43 Halsel sudah diadukan dan dimintai keterangan, hanya saja terlihat didiamkan oleh pihak Disdikbud Halsel. Hal itulah, membuat Ombudsman RI Perwakilan Malut menyoroti.
Melalui Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Kantor Perwakilan (Kakanwil) Ombudsman RI Malut, Akmal Kadir ketika dikonfirmasi Terbitmalut.com menyayangkan sikap pihak Disdikbud Halsel, yang seharusnya siap menerima aduan selama menyangkut dengan pendidikan.
“Sangat disayangkan, ini seharusnya menjadi atensi bagi Disdikbud Halsel, untuk melakukan investigasi terkait aduan seperti ini, pihak dinas harus segera merespon apalagi aduan dugaan pungutan di sekolah,”tegasnya, Rabu (19/6/2024)
“Kadisdik yang kurang responsif, dengan aduan maupun konfirmasi langsung, terkait dugaan pungutan di sekolah. Saya rasa ada kekeliruan di pihak Dinas Pendidikan Halmahera Selatan,”bebernya
Akmal juga menegaskan, Kadisdikbud Halsel seharusnya merespon dan menindak lanjuti, dengan melakukan monitoring serta evaluasi jika ada kepala sekolah (kepsek) yang terindikasi lakukan pungutan liar.
Apalagi, sudah ada edaran dari Disdikbud Halsel. Itu bagus, jadi laporan itu seharusnya segera direspon berikan tanggapan, investigasi ke lapangan, karena itu berhubungan dengan penyelenggaraan pendidikan.
“Ketika itu tidak dilaksanakan Disdikbud Halsel, itu sudah mencederai pendidikan di Halmahera Selatan. Disdikbud, sebagai instansi yang menjamin penyelenggaraan satuan pendidikan. Jangan sampai menghindar, Ini mencederai kualitas ataupun integritas penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Halmahera Selatan,”ungkapnya.
Untuk itu, pihaknya menghimbau kepada Disdikbud, agar segera menelusuri sekolah tingkat SD maupun SMP jika ada aduan pungutan seperti Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) maupun iuran Komite di sekolah, karena sudah dijelaskan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud), jika terindikasi maka harus diberikan sanksi tegas.
Dikatakan Akmal, SMP itu masuk dalam kategori wajib belajar, dibebaskan dari pembiayaan. Dan itu, tercantum dalam Permendikbud nomor 44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan. Jika benar indikasi harus dievaluasi dan diberikan sanksi tegas maupun pencopotan.
“Dan jika ada keluhan, tindakan atau pemberitaan terkait pungutan seperti itu, terus tidak direspon, saya rasa ini kekeliruan yang dilakukan Kadisdikbud Halsel,”cetusnya.
Untuk itu, segera dikonfirmasi oleh Kadisdikbud Halsel karena ini bagian dari keluhan pendidikan, “kami (Ombudsman RI Malut) juga menghimbau dan meminta Disdikbud agar melakukan pemeriksaan di sekolah-sekolah yang terindikasi ada dugaan pungutan,”pungkasnya. (**)
Penulis : KnM
Editor : Sukur