
TERNATE, TERBITMALUT.COM — Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly resmi menutup Forum Perangkat Daerah dan Musrenbang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Ternate tahun 2025 yang bertempat di Royal Resto Kamis, (28/3/2024).
Rizal menyampaikan, dari hasil pelaksanaan Forum Perangkat Daerah Musrenbang RKPD Kota Ternate, yang dilaksanakan selama dua hari, tentunya telah menghasilkan rumusan-rumusan program prioritas, sekaligus melakukan kompilasi dan sinergitas usulan Musrenbang Kecamatan dengan Rencana Kerja Perangkat Daerah Kota Ternate Tahun 2025.
“Perumusan tersebut, bertujuan untuk menyelaraskan Rencana Program dan Pendanaan, serta Indikator dan target kinerja masing-masing Perangkat Daerah, ke dalam Rancangan RKPD Kota Ternate Tahun 2025. Dan dengan memperhatikan kondisi aktual, urgensi dan kebutuhan yang berkembang, dan menyepakati hasil sinkronisasi Rencana Kerja Perangkat Daerah,”ucap Sekda.
Menurut Rizal, dinamika diskusi selama 2 (dua) hari ini, merupakan bagian dari fokus penyempurnaan rancangan RKPD Kota Ternate Tahun 2025, hal ini menjadi semangat bersama para pemangku kepentingan, yang pada tujuan akhir, akan menjadikan dokumen ini sebagai dokumen yang benar-benar terencana dan terukur.
“Sehingga dokumen RKPD Kota Ternate diharapkan akan menjadi buku panduan perencanaan tahunan yang terukur, efektif, dan tepat sasaran. Oleh karena itu, Saya sangat mengharapkan output dari hasil Musrenbang ini, dapat mewujudkan sebuah dokumen perencanaan yang mencerminkan kebijakan-kebijakan, sesuai dengan tuntutan dan aspirasi kebutuhan masyarakat,”jelasnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Bappelitbangda Kota Ternate, Taufik Jauhar menambahkan, pelaksanaan Forum Perangkat Daerah, telah disepakati 437 usulan, yang terdiri dari Kelompok Bidang Ekonomi dan SDA sejumlah 24 usulan, Kelompok Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan sejumlah 272 usulan dan Kelompok Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia sejumlah 141 usulan.
“Kemudian hasil kesepakatan ini akan di kompilasi pada momentum Pasca Musrenbang, untuk kemudian menjadi Rancangan RKPD Kota Ternate Tahun Perencanaan 2025, sehingga dapat terpenuhinya tahapan dalam Penyusunan RKPD sebagaimana yang diamanatkan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017,”pungkasnya. (**)
Editor : Sukur