ads
ads

TERNATE, TERBITMALUT.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, kembali musnahkan 22 perkara yang berkekuatan hukum tetap atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Ternate Senin, (16/12/2024).

22 perkara tersebut terdiri dari narkoba jenis ganja sebanyak 16 perkara, sabu sebanyak 6 perkara tindak pidana umum 7 perkara dan tindak pidana penyalahgunaan BBM jenis pertalite 1 perkara.

Di kesempatan itu, Kasi BP3R Kejari Ternate, Matheos Matulessy mengatakan, pemusnahan barang bukti yang dilakukan sudah memiliki hukum tetap setelah putusan PN Ternate.

“Jenis barang bukti yang dimusnahkan diantaranya ganja sebanyak 1.494,35 gram, sabu sebanyak 28,42 gram, handphone berbagai merek sebanyak 11 unit, 6 buah jerigen ukuran 25 liter, 7 kantong plastik bening ukuran 20 liter, 2 jerigen 5 liter, 1 selang kecil, 1 corong kecil dan 8 barcode pengambilan BBM jenis pertalite,”ungkapnya.

Disisi lain, Kepala Kejari Ternate, Abdullah mengatakan bahwa, pemusnahan 22 perkara ini adalah triwulan terakhir tahun 2024.

“Sehingga pemusnahan ini merupakan pemberian kepastian hukum di seluruh perkara yang ditangani oleh Kejari Ternate,”ungkapnya.

Kepala Kejari juga memberi apresiasi kepada Polres Ternate yang dapat menekan angka kriminalitas di Kota Ternate hingga menurun. Hal ini dilihat dari kasus tahun-tahun sebelumnya.

“Narkoba di Kota Ternate setiap tahun menjadi klasifikasi tindak pidana tertinggi. Namun, dengan kerja-kerja Polres Ternate mampu menekan penurunan tindak pidana narkoba atau menjadi 8 persen dari tindak pidana yang ada,”jelasnya. (Uku)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *