TERNATE, TERBITMALUT.COM — Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman turut menghadiri acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) ke-XVII di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.
Dalam kesempatan itu, Tauhid yang juga Ketua Komisariat Wilayah (Komwil) VI APEKSI menyampaikan, beberapa program yang telah dijalankan sejak terpilih menjadi ketua dalam Musyawarah Komisariat Wilayah VI (Muskomwil) pada 16 Mei 2024 di Makassar, Sulawesi Selatan.
“Untuk kegiatan di Komwil VI, kami punya sekretariat sendiri, yang selama ini menghandle kegiatan-kegiatan Komwil VI, bertempat di Kota Makassar,”tutur Tauhid saat menyampaikan laporannya, pada Rabu (5/6/2024).
Lebih lanjut, kata Tauhid, di tahun 2023-2024 terdapat beberapa kegiatan yang sudah dilakukan di antaranya menggelar rapat teknis, dimana membahas program-program tahunan.
Kemudian, ada juga kegiatan lokakarya, dimana kegiatan lokakarya ini disandingkan dengan kegiatan Muskomwil yang membahas masalah persampahan perkotaan.
“Dalam pelaksanaan pra-Muskomwil, poin-poin yang dibahas di antaranya adalah persiapan Muskomwil tentang draft program 2025, draft rekomendasi Komwil VI untuk disampaikan pada Rakernas yang dilaksanakan di Balikpapan,”ungkapnya.
Kemudian, lanjut Tauhid, telah menetapkan waktu dan tempat Muskomwil. Dan Muskomwilnya membahas dan menetapkan program pokok di tahun 2025. Dan berikutnya menetapkan rekomendasi Komwil VI pada Rakernas, kemudian memilih pengurus Komwil 2024-2025.
Di kesempatan itu juga, selaku Ketua Komwil VI APEKSI, Tauhid juga menyampaikan, beberapa poin seperti mendesak agar mengubah ketentuan dengan biaya perjalanan dinas dari at cost menjadi lumpsum dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 53 Tahun 2023.
“Saya kira ini menjadi poin paling penting, karena dirasa tidak adil para anggota DPRD yang mungkin haknya dilebihkan dibandingkan dengan kita para kepala daerah yang sudah tentu beban lebih besar dibandingkan yang lain. Tetapi ini juga menjadi harapan kita semua untuk disampaikan secara masif kepada pemerintah Republik Indonesia, Bapak Presiden, Menteri Keuangan, maupun Menteri Dalam Negeri,”bebernya.
Yang berikut, lanjutnya, merealisasikan keberlanjutan dana kelurahan untuk mendukung peningkatan dan pengelolaan di tingkat kelurahan serta mengantisipasi ketimpangan kemajuan desa atau kelurahan.
“Saya pikir ini juga menjadi poin penting untuk kita sampaikan, karena perjuangan dana kelurahan itu pernah hilang di tahun 2019. Kemudian poin berikutnya juga memudahkan data-data kependudukan menerima bantuan dari pemerintah daerah. Karena, terkadang data atau parameter antara lembaga kementerian dengan pemerintah daerah berbeda,”tambahnya. (**)
Editor : Sukur