ads
ads

TERNATE, TERBITMALUT.COM — Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman menyampaikan jawaban pandangan umum fraksi DPRD Kota Ternate tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-20245 yang diagendakan dalam Rapat Paripurna Ke-7 bertempat di gedung Paripurna DPRD Jumat, (19/7/2024).

Dalam jawaban pandangan umum fraksi DPRD Kota Ternate, Tauhid Soleman menyampaikan, pemandangan umum Fraksi Golongan Karya dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, tentang ketepatan waktu penyampaian Ranperda RPJPD Tahun 2025-2045 yang disampaikan kepada DPRD.

Menurut Tauhid, pembahasan RPJPD Kota Ternate 2025-2045, dalam pentahapan lebih difokuskan pada tahap pematangan konsep Visi dan perumusan Misi RPJPD serta pembobotan substansi isi dari RPJPD, dalam rangka penyelarasan kebijakan nasional dan Provinsi terkait Indikator Utama Pembangunan, sesuai dengan dua Surat Edaran Bersama tentang Penyelarasan RPJPD dengan RPJPN Tahun 2025-2045.

Hal ini, membutuhkan waktu dan mempengaruhi jadwal tahapan selanjutnya. Karena RPJPD adalah dokumen panduan pembangunan jangka panjang 20 tahun, maka dokumen ini bagi tim penyusun, sangat membutuhkan penguatan data dan informasi perencanaan yang akurat dan akuntabel untuk merespon rencana pembangunan kurun waktu 20 tahun ke depan.

“Namun, batas akhir Minggu keempat bulan Agustus 2024 penetapan RPJPD sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2024. Sehingga, harapan kami, semua tahapan penyusunan RPJPD Kota Ternate 2025-2045 ini dapat berjalan dengan baik dan lancar,”ujarnya.

Untuk masukan Fraksi Golkar terkait pada Rancangan Akhir RPJPD 2025-2045, belum seluruhnya menyajikan data Hasil Evaluasi RPJPD Tahun 2005-2025.

Kata Tauhid, penyusunan RPJPD ini, telah disusun dokumen Evaluasi RPJPD Tahun 2005-2025, dan pada Bab II Rancangan Akhir RPJPD 2025-2045 telah digambarkan Hasil Evaluasi RPJPD periode sebelumnya.

“Baik evaluasi Konsistensi Visi Misi, Evaluasi Konsistensi Sasaran dan Indikator Kinerja, Evaluasi Capaian Makro, Evaluasi Pencapaian Kinerja Sasaran Pokok, termasuk gambaran Permasalahan terhadap hasil evaluasi RPJPD periode sebelumnya, sehingga menghasilkan Rekomendasi bagi penyusunan RPJPD periode 2025-2045,”jelasnya.

Tauhid menyampaikan sependapat dengan Fraksi Partai Golkar, untuk merumuskan kebijakan strategis dan diterjemahkan ke dalam tahapan 5 tahunan RPJMD, yang bertujuan untuk menciptakan pemerintahan yang lebih efisien, transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, dengan tetap memperhatikan aspek demografi, ekonomi, infrastruktur, lingkungan, dan teknologi.

Untuk saran dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, untuk segera melakukan koordinasi dan mengambil langkah cepat dalam mengatasi keterlambatan pembangunan infrastruktur di Kota Ternate.

Maka ini akan menjadi perhatian serius jajaran Perangkat Daerah, dengan tetap komitmen dan konsisten dalam mengimplementasikan setiap kebijakan dan program pembangunan.

Ada juga catatan dan masukan dari Fraksi Partai NasDem, kami memberikan apresiasi untuk dapat melihat RPJPD Kota Ternate sebagai produk hukum jangka panjang, harus benar-benar berpijak pada prinsip yang terarah, responsif, sikap, aspiratif dan partisipatif untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.

Untuk Benang Merah RPJPD Kota Ternate, RPJPD Provinsi Maluku Utara dan RPJP Nasional. Kami menyampaikan bahwa sesuai Surat Edaran Bersama tentang Penyelarasan RPJPD dengan RPJP Nasional Tahun 2025-2045, dinyatakan bahwa keterkaitan dokumen perencanaan jangka panjang, sangat penting untuk memastikan integrasi, keselarasan, konsistensi dan sinergi dalam perencanaan pembangunan di berbagai tingkatan pemerintahan.

“Sehingga menjadi landasan dalam sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah untuk menciptakan dukungan terhadap pencapaian visi, misi, arah pembangunan dan indikator utama pembangunan nasional dan daerah, yang disesuaikan dengan kondisi dan potensi di daerah,”ungkapnya.

Sehingga, kata Tauhid, ini juga menjawab harapan Fraksi Partai Nasdem, untuk memperhatikan ketersediaan potensi yang dimiliki dengan perkiraan kebutuhan daerah dan masyarakat Kota Ternate, agar tidak terjadi kesenjangan atau Gap antara perencanaan dengan realitas pembangunan.

“Kita sependapat dengan Fraksi Partai Nasdem bahwa berbagai kriteria dan indikator nilai strategis terhadap Kawasan Strategis Kota, bisa menjawab permasalahan perencanaan pembangunan daerah ke depan,”jelasnya.

Kemudian, pemandangan umum Fraksi Partai Berkarya dan Perindo, bahwa belum diajukannya revisi Perda Kota Ternate Nomor 2 Tahun 2012 tentang RTRW Tahun 2012-2032, dapat Kami jelaskan bahwa Revisi Perda RTRW Kota Ternate saat ini sedang dilakukan finalisasi kelengkapan dokumen untuk persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN.

Karena saat ini, telah masuk dalam tahapan validasi dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) oleh Gubernur Maluku Utara, dan pembahasan Forum Penataan Ruang Provinsi Maluku Utara termasuk tindak lanjut hasil audit tata ruang.

“Maka dalam waktu dekat Rancangan Peraturan Daerah tentang RTRW Kota Ternate akan segera diajukan ke DPRD untuk dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah, karena Kota Ternate menjadi salah satu daerah yang menjadi prioritas penyelesaian RTRW pada tahun 2024 oleh Kementerian ATR/BPN,”ucapnya.

Tauhid menambahkan, pandangan dan masukan dari Fraksi Demokrat, terkait penyusunan Ranperda RPJPD yang sudah sesuai dengan sistematika penulisan sebagaimana ketentuan Pasal 20 dan Pasal 33 ayat (3) Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, dan pada BAB II Rancangan Akhir RPJPD telah dilakukan penyesuaian dan perubahan pada aspek penyajian dan penggunaan data dan informasi pembangunan daerah dalam 5 tahun terakhir.

“Termasuk, keselarasan Permasalahan dan Isu Strategis pada Bab III dengan Misi Daerah pada Bab IV, serta Arah Kebijakan dan Sasaran Pokok pada Bab V, yang selanjutnya akan dilakukan penguatan dan penyesuaian untuk tetap menjaga kualitas dokumen RPJPD sebagai dokumen perencanaan pembangunan daerah 20 tahun ke depan,”terangnya.

Terkait dengan pemandangan umum Fraksi PDI Perjuangan, bahwa pencapaian pelaksanaan RPJPD harus berpijak pada prinsip Terarah, Transparan, Responsif, Terintegrasi, Efektif, Efisien, Akuntabel, Terukur, Berkeadilan, Berwawasan Lingkungan dan Berkelanjutan.

Maka dengan perbaikan rumusan konsideran dalam Ranperda RPJPD Tahun 2025-2045 itu, ada ketentuan tersebut baru akan dibentuk dan belum berlaku, khususnya pada angka 5 dan angka 12 yang diusulkan untuk di drop, dan perlunya penguatan terhadap penataan sistem drainase, dalam mengatasi permasalahan banjir dan genangan air di Kota Ternate, untuk menjadi prioritas dalam RPJPD Kota Ternate Tahun 2025-2045.

“Akan dipertimbangkan untuk menjadi masukan sekaligus bahan koreksi bagi tim penyusun. Karena kebijakan pemkot Ternate untuk mewujudkan pembangunan perekonomian Kota Ternate yang tangguh dan unggul berbasis kepulauan,”tutur Tauhid.

Terkait dengan harapan dan masukan Fraksi Adil Makmur tentang pembangunan kewilayahan yang merata dan berkualitas dan ramah lingkungan, lanjut Tauhid, bahwa pemkot akan fokus pengembangan wilayah yang disesuaikan dengan potensi di Kota Ternate dengan laju pertumbuhan penduduk.

“Prinsipnya kita respon dengan baik, karena dalam RPJPD Kota Ternate telah tertuang arah kebijakan dengan pentahapan yang difokuskan pada 4 tahapan RPJMD, dengan tetap mengacu pada asas sinkronisasi dan konsistensi antar dokumen perencanaan,”pungkasnya. (**)

Editor : Sukur

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *