TERNATE, TERBITMALUT.COM — Pengalihan status dari kelurahan ke desa di tiga kecamatan terluar di Kota Ternate seperti Kecamatan Batang Dua, Pulau Hiri dan Pulau Moti (BAHIM) guna untuk membentuk kemandirian ekonomi desa.

Ketua Tim Kajian Lingkar Studi Pemerintah Daerah (LSPD), Abdul Kadir Bubu mengatakan, peralihan ini bermula dari inisiatif Pemerintah Kota Ternate, dan pada saat itu, Tim Kajian Lingkar Studi Pemerintah Daerah (LSPD) dari Akademisi melakukan sosialisasi dalam rangka meningkatkan kemandirian desa-desa yang ada di tiga pulau terluar seperti di Kecamatan Batang Dua, Pulau Hiri dan Pulau Moti (BAHIM) untuk dilakukan peralihan status dari kelurahan ke desa.

“Dan sosialisasi itu, kemudian direspon dengan baik. Karena itu, dilakukan musyawarahlah di tingkat kelurahan dan itu syaratnya. Sehingga inti dari musyawarah itu disetujui status peralihan kelurahan ke desa,”ucapnya Rabu, (13/11/2024) saat diwawancarai Terbitmalu.com.

Sehingga hasil musyawarah kelurahan itu, menjadi dasar pemerintah kota menindaklanjuti. Dan itu, kita sudah sampaikan melalui presentasi hasil tim kajian Lingkar Studi Pemerintah Daerah (LSPD) dalam pengalihan status kelurahan ke desa di wilayah Bahim kepada pemerintah kota ternate, pada tanggal 24 september 2024 lalu.

Dengan begitu, pemerintah kota pun merespon dengan baik terkait peralihan status kelurahan ke desa, dan itu dianggap layak, sehingga kelurahan yang ada di 3 Kecamatan terluar itu diupayakan menjadi desa.

“Karena, tinggal tim dari pemerintah kota ternate melakukan verifikasi kembali atas persetujuan peralihan kelurahan ke desa. Dan seluruh administrasinya sudah lengkap, mulai dari naskah akademik tentang kelayakannya dan seluruh rancangan peraturan daerahnya sudah disiapkan Tim LSPD,”ungkap Akademisi Unkhair itu.

Menurut Abang Dade, sapaan karib Abdul Kadir Bubu, setelah tim pemkot melakukan verifikasi kembali atas persetujuan peralihan kelurahan ke desa, lalu tidak ada lagi masalah. Maka, langkah selanjutnya meminta persetujuan DPRD melalui Peraturan daerah.

Kemudian, misalnya ada kontroversi terkait peralihan status kelurahan menjadi desa bukan seperti begitu dan lalu dikaitkan dengan politik. Maka kita perlu katakan bahwa peralihan menjadi desa itu sudah lama kita lakukan, sebelum pelaksanaan pilkada. Jauh sebelum itu juga, Tim Kajian Lingkar Studi Pemerintah Daerah (LSPD) melakukan penelitian sampai pada daerah Batang Dua.

Hal ini, lanjutnya, justru dalam merespon keadaan kelurahan yang ada sekarang. Maka dengan adanya peralihan ini, desa bisa membentuk pariwisata desa, karena sangat sulit sekali kelurahan dibuat desa wisata, karena nomenklaturnya kelurahan bukan desa.

‘Maka yang kita butuhkan adalah nomenklatur desa, sehingga ada desa mandiri di sana, pembentukan desa wisata, dan itu bisa mendorong kemandirian ekonomi di desa. Kalau di kelurahan anggarannya sangat terbatas, kalau pun ada peningkatan anggaran kelurahan pun, pasti terbatas juga bahkan pengambilan keputusan juga terbatas,”jelasnya.

Kalau desa beda, karena ada kebebasan mengambil keputusan nasib sendiri agar bagaimana desa itu dibentuk. Baik dibentuk menjadi desa wisata ataukah desa adat. Dan itu tergantung pada masyarakat desa setempat melalui musyawarah. Itu bisa saja dilakukan jika, peralihan kelurahan ke desa sudah terwujud.

“Selain itu, semangat para tim peneliti adalah membangun kemandirian ekonomi desa. Hiri misalnya, jika bisa dialihkan maka bisa disebut desa wisata, dimana mereka juga bisa membentuk perangkat desa. Jadi kuncinya adalah dalam rangka peralihan kelurahan ke desa itu, untuk membentuk kemandirian desa. Karena mereka bisa menentukan program desanya sendiri, menentukan besaran anggaran desanya sendiri,”pungkasnya. (Uku)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *