ads
ads

TERNATE, TERBITMALUT.COM — Begini perjalanan unit perizinan di Kota Ternate dari Sistem Pelayanan Satu Atap (Simpan) ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Sebelum Pemerintah membentuk pelayanan terpadu satu pintu, dalam mengurus perizinan memang cukup rumit. Pemohon harus mendatangi beberapa instansi. Biaya dan waktu pun terbuang lebih banyak.

“Maka, dalam mempermudah masyarakat mendapatkan pelayanan perizinan maka Pemerintah Pusat mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang menjadi salah satu dasar terbentuknya DPMPTSP termasuk DPMPTSP di Kota Ternate yang terbentuk pada tahun 2016,”kata Sekretaris DPMPTSP Kota Ternate Nuryani Amra, kepada Terbitmalut.com Senin (20/11/2023).

Memang awalnya, lanjut Nuryani, masyarakat mengenal SIMTAP (Sistem Pelayanan Satu Atap) bahkan sampai sekarang juga masyarakat masih sering menyebut kantor ini dengan sebutan Simtap.

“Sehingga, cikal bakal pembentukan DPMPTSP Kota Ternate memang berawal dari Unit Pelayanan Satu Atap (SIMTAP), yang terbentuk berdasarkan Perda Kota Ternate Nomor 2 Tahun 2003,”ucapnya.

Menurut Nuryani, pembentukan Simtap bertujuan agar pelayanan kepada masyarakat hanya terfokus pada satu tempat atau one stop service. Selanjutnya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan investasi, maka perlu dilakukan penyederhanaan penyelenggaraan pelayanan perizinan sesuai Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2006 tentang Paket Kebijakan Perbaikan Iklim Investasi.

“Maka diterbitkan lah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Pada tahun 2014 untuk lebih mempertegas kewajiban pembentukan PTSP, Pemerintah Pusat mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,”jelasnya.

Sehingga, Gubernur Maluku Utara mengeluarkan Surat Edaran agar seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota membentuk Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

“Sehingga diterbitkan Perda Kota Ternate Nomor 7 tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi dan tata Kerja Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Ternate. Sehingga Simtap berubah menjadi BP2TSP,”ungkapnya.

Pada tahun 2016, dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Permendagri Nomor 100 tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur DPMPTSP.

“Sehingga, pemerintah Kota Ternate pun menetapkan Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Ternate, dimana BP2TSP telah berubah nomenklaturnya menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang tidak hanya menyelenggarakan urusan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tapi juga menyelenggarakan urusan Penanaman Modal,”tuturnya.

Selanjutnya, kalau urusan Penanaman Modal itu seperti apa?. DPMPTSP adalah Organisasi Perangkat Daerah Kota Ternate yang menjalankan fungsi pemerintahan untuk mengurus atau mengatur segala hal yang berkaitan dengan Penanaman Modal di Kota Ternate.

“Maka kami harus mengatur agar kegiatan penanaman modal di Kota Ternate berjalan tertib dan benar-benar berkontribusi untuk kesejahteraan masyarakat,”ungkapnya.

Karena, kegiatan penanaman modal atau investasi yang dimaksud disini adalah segala bentuk kegiatan usaha yang menggunakan modal atau kalau dibalik segala bentuk kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha.

“Jadi kalau kita membuka usaha dengan menggunakan modal baik skalanya mikro, kecil, sedang maupun besar, itu berarti kita sudah melakukan kegiatan penanaman modal atau investasi,”terangnya.

Nuryani juga menambahkan, DPMPTSP menjalankan beberapa fungsi untuk menyelenggarakan urusan penanaman modal mulai dari fungsi perencanaan, kami membuat Rencana Umum Penanaman Modal sebagai roadmap implementasi penanaman modal di Kota Ternate. Kemudian melaksanakan fungsi promosi untuk menarik minat investor berinvestasi di Kota Ternate.

“Setelah investor berminat, langkah selanjutnya kami memberikan pelayanan perizinan bagi para investor atau pelaku usaha agar usahanya punya legalitas. Disinilah fungsi PTSP dijalankan, yang tidak hanya sebatas pelayanan perizinan berusaha, tapi di DPMPTSP juga ada pelayanan perizinan non berusaha dan pelayanan non perizinan juga ada serta pelayanan pengaduan dan konsultasi,”paparnya.

Selanjutnya masih ada fungsi lainnya, setelah pelaku usaha punya izin dan melakukan kegiatan usaha, tugas kami selanjutnya adalah melakukan pengawasan atau pengendalian di lapangan agar kegiatan usaha yang dilaksanakan sesuai dengan standar usahanya.

“Jangan sampai ada usaha yang dijalankan tidak sesuai izin yang diberikan, dalam melakukan fungsi pengawasan kami juga memverifikasi laporan kegiatan penanaman modal yang wajib disampaikan oleh pelaku usaha setiap triwulan. Jadi akan terpantau perkembangan nilai investasi dan penyerapan tenaga kerjanya yang menggambarkan adanya pertumbuhan ekonomi,”urai Nuryani.

“Kami juga mengurus permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan kegiatan usaha. Melakukan pemberdayaan usaha misalnya memfasilitasi kemitraan antara usaha skala besar dengan UMKM dan juga mengelola data dan informasi terkait penanaman modal,”tutupnya. (**)

Penulis : Sukur 

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *