TERNATE, TERBITMALUT.COM — Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman, meminta kepada Dinas Ketenagakerjaan Kota Ternate untuk menerapkan aturan rekrutmen pekerjaan sesuai aturan tentang ketenagakerjaan di setiap Perusahaan.
Hal itu disampaikan secara langsung Wali Kota Ternate usai melakukan hering bersama Massa Aksi dari berbagai elemen buruh, yang menggelar aksi unjuk rasa dalam memperingati hari Buruh Internasional (May Day) di di Kantor Wali Kota Ternate Senin, (1/5/2023).
Massa aksi yang tergabung dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Serikat Pekerja Nasional (SPN), Partai Buruh, Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM), Serikat Pekerja Sopir Truk (SPST), Federasi Serikat Buruh (FSB), Liga Mahasiswa Indonesia Demokrasi (LMID), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Serikat Petani Indonesia (SPI) serta Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) itu menuntut berbagai hal terutama yang berkaitan dengan masalah buruh di Kota Ternate.
Menanggapi itu, Tauhid menyampaikan, jika semua perusahaan berpedoman pada UU Ketenagakerjaan itu selesai tidak ada problem seperti saat ini, yang disampaikan massa aksi meminta Direktur PT KMS untuk membayar upah buruh dan tidak lagi melakukan PHK sepihak.
“Jadi pada intinya Perusahaan harus berpedoman pada UU Ketenagakerjaan, itu paling simpel saja, agar tidak terjadi permasalahan yang dihadapi,”katanya.
Ketua DPD NasDem Kota Ternate itu juga menambahkan, setiap Perusahaan yang membuka lowongan pekerjaan harus melihat orang yang direkrut itu jelas.
“Maka saya tegaskan Dinas Ketenagakerjaan Kota Ternate harus keluarkan aturan Rekrutmen pekerjaan bagi perusahaan sesuai UU Ketenagakerjaan,” Ucapnya. (Red/TM)