TIDORE, TERBITMALUT.COM — Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku Utara menggelar rapat pemantauan Strategi Bisnis dan HAM di Wilayah dan pelaksanaan Aksi HAM B08 Tahun 2024 di Kota Tidore Kepulauan yang bertempat di ruang Rapat Sekda, Rabu (24/7/2024).
Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan melibatkan Kepala Bagian Hukum serta OPD terkait dengan menghadirkan Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Maluku Utara, Burhani Hadad, sebagai pemateri.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tidore Kepulauan, Abukasim Faruk mengatakan, kegiatan ini sebagai bentuk tindak lanjut dari bagaimana dapat mengimplementasikan Peraturan Presiden no 60 Tahun 2023 tentang strategi bisnis dan HAM, sehingga benar-benar dapat diimplementasikan secara baik di Kota Tidore.
“Saya berharap dengan adanya kegiatan ini dapat memberikan manfaat bagi Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan maupun masyarakat di Kota Tidore,”tuturnya.
Sementara, Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Maluku Utara, Burhani Hadad menjelaskan, kegiatan bisnis dan HAM ini merupakan kegiatan pertama yang baru dilaksanakan di Kota Tidore dengan tujuan untuk upaya penghormatan, perlindungan, penegakan dan pemajuan HAM dalam praktik bisnis yang lebih efektif dan terpadu.
“Karena bisnis dan HAM ini merupakan kegiatan pertama yang baru dilaksanakan di Kota Tidore dengan tujuan untuk mengikat korporasi atau perusahaan-perusahaan termasuk BUMN yang memperkerjakan masyarakat untuk taat kepada Hak Asasi Manusia,”jelasnya.
Burhani juga menambahkan, kegiatan ini juga sebagai bentuk implementasi peraturan presiden nomor 60 Tahun 2023 dengan urgensi dari pembentukan perpres nomor 60 Tahun 2023 ini meliputi Pembangunan nasional Berdasarkan UUD Tahun 1945 diselenggarakan dengan prinsip -prinsip pembangunan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi nilai HAM.
“Namun, Negara memiliki kewajiban dan tanggung jawab dalam melindungi dan memulihkan HAM guna terwujudnya kesejahteraan, kedamaian, ketenteraman, dan keadilan bagi masyarakat,”ungkapnya.
Selain itu, Pelaku usaha juga mempunyai tanggung jawab dalam menghormati dan memulihkan HAM guna terwujudnya kesejahteraan, kedamaian, ketenteraman, dan keadilan bagi masyarakat serta Untuk menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat dalam memperoleh P5 HAM di kegiatan usaha.
”Kita ketahui bersama bahwa Kota Tidore Kepulauan pada Tahun 2023 telah mendapatkan Reword kategori peduli Hak Asasi Manusia, sehingga kami berharap Kota Tidore tetap mempertahankan reword peduli HAM ini,”harapnya. (**)
Penulis : Hartini
Editor : Sukur