ads
ads
ads

TIDORE, TERBITMALUT.COM — Setelah menyampaiakan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) ke DPRD Kota Tidore, Wali Kota Tidorer Kepulauan, Muhammad Sinen didampingi Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, Ahmad Laiman menghadiri Rapat Paripurna ke-10 masa persidangan III tentang penyampaian pandangan umum atas fraksi-fraksi terhadap Ranperda RPJMD Tahun 2025-2029, yang berlangsung di Aula Paripurna, Kelurahan Tongowai, Rabu (13/8/2025).

Mengawali pandangan umum fraksi, yang disampaikan oleh Juru bicara fraksi Adem Mochtar Djumati mengatakan, Perlu disadari bersama bahwa dokumen Ranperda ini penting dan strategis, karena tidak hanya menjadi penjabaran visi dan misi kepala daerah terpilih. Tetapi, juga memastikan keterpaduan arah pembangunan Kota Tidore Kepulauan dengan RPJMD Provinsi Maluku Utara.

Karena RPJMN, dimana Perda nomor 4 tahun 2022 tentang RTRW Kota Tidore Kepulauan Tahun 2022-2042, dan Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang RPJPD Kota Tidore Kepulauan Tahun 2025-2045.

“Kami telah melakukan serangkaian pembahasan rancangan awal RPJMD Kota Tidore Kepulauan Tahun 2025-2029 bersama dengan OPD penginisiasi dalam hal ini BAPERIDA dan sejumlah OPD. Pembahasan bersama tersebut diakhiri dengan penandatangan nota kesepakatan antara pemerintah daerah dengan DPRD Kota Tikep, sehingga dalam nota kesepakatan tersebut terdapat sejumlah catatan yang menjadi materi perbaikan dokumen RANWAL sebagaimana yang telah kita saksikan bersama,”ujarnya.

Mochtar menambahkan, Pedoman penyusunan RPJMD dalam bentuk instruksi Menteri Dalam Negeri menyebutkan bahwa RANWAL RPJMD tersebut selanjutnya wajib disempurnakan berdasarkan nota kesepakatan dan hal terpenting perlu ditegaskan adalah materi saat pembahasan RANWAL merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari nota kesepakatan tersebut.

“Kami perlu menegaskan bahwa banyak hal substantif yang tidak diperbaiki dari dokumen RANWAL RPJMD sebagaimana tertuang dalam nota kesepakatan saat pembahasan yang lalu yang dimulai dari cara penyajian, menganalisis permasalahan, menginventarisir isu strategis, data, pernyataan visi, sampai dengan indikator termasuk konsistensi rencana anggaran, sehingga kami hanya ingin mendapatkan penjelasan terkait hal tersebut,”ungkapnya.

“Marilah kita menyadari posisi dan fungsi kita masing-masing sebagai bagian dari elemen pembangunan Kota Tidore Kepulauan untuk memberikan kebaikan dan keteladanan bagi kita semua serta generasi yang akan datang,”sambungnya.

Sekedar diketahui bahwa pada paripurna ini terdapat Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi DKI tidak menyampaikan tanggapan fraksi, namun selanjutnya dibahas dan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.

Rapat Paripurna ke-10 masa persidangan III tentang penyampaian pandangan umum atas fraksi-fraksi terhadap Ranperda RPJMD Tahun 2025-2025 ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tikep, H. Ade Kama dan diikuti oleh 19 anggota DPRD dari 25 orang anggota, Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo, Forkopimda, Para Asisten Sekda, Staf Ahli Wali Kota, Pimpinan OPD (**)

Editor : Uku

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *