ads

WEDA, TERBITMALUT.COM — Sebanyak 14 warga Sagea-Kiya, Weda Utara, Halmahera Tengah dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara, Senin (9/2/2026) kemarin oleh PT. Mining Abadi Indonesia (MAI).

Laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari aksi pemboikotan pada tanggal 5 Februari 2026 yang dilakukan oleh Koalisi Save Sagea-Kiya atas aktivitas pertambangan PT. Zong Hai Rare Metal Mining Indonesia dibawah kelola PT. MAI yang diduga beroperasi secara ilegal.

Surat undangan klarifikasi nomor : B/208/II/RES.5/2026 diterima 14 warga Sagea-Kiya pada hari Selasa(10/02/2026), untuk memenuhi panggilan klarifikasi sebagai saksi di hari Rabu, (11/02/2026) hari ini.

Tindakan PT. MAI yang melaporkan 14 warga itu pun mendapat banyak sorotan dari berbagai pihak, salah satunya datang dari Praktisi Hukum Maluku Utara, Rafik Hafitzh

Menurut Rafik, aksi pemboikotan tersebut merupakan akibat dari pengabaian PT. MAI atas tuntutan transparansi dokumen perizinan yang sempat ditanyakan pada pertemuan bersama pihak perusahaan di Kantor Kecamatan Weda Utara pada bulan Desember 2025.

Perusahaan juga harus menjunjung tinggi asas akuntabel dan transparansi, salah satunya adalah dengan menunjukkan dokumen perizinan pada pertemuan tersebut. Kenapa tidak ditunjukan?. Ada apa dengan perusahaan ini?.

Menurutnya, aksi dari masyarakat tersebut adalah upaya yang rasional dalam mempertanyakan legalitas perusahaan terkait izin operasi PT. Zong Hai Rare Metal Mining Indonesia.

“Sebab sebelumnya, pihak perusahaan terkesan mengabaikan tuntutan mereka. Warga punya kekhawatiran atas kerusakan lingkungan yang sewaktu-waktu bisa terjadi. Jika hal itu terjadi, siapa yang bertanggung jawab?. Itu yang dikhawatirkan oleh warga setempat,”ucap Rafik usai diwawancarai pada Rabu (11/02/2026).

Secara Yuridis, menurut Rafik pejuang lingkungan tidak dapat dipidana dan digugat secara perdata dengan konsep anti-SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation) sebagaimana bunyi Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Hidup (UU PPLH) yang menyatakan bahwa “Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.”

Ketentuan ini ditegaskan kembali dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kelautan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perlindungan Hukum Terhadap Orang Yang Memperjuangkan Hak atas Lingkungan Hidup Yang Baik dan Sehat. Permen LHK ini memperkuat perlindungan bagi individu, kelompok, atau organisasi yang memperjuangkan lingkungan.

Selain itu, ketegasan hakim konstitusi telah menempatkan diri mereka sebagai wali lingkungan dan menerapkan prinsip in dubio pro natura melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 119/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 28 Agustus 2025 menegaskan bahwa aktivis, pelapor, dan ahli tidak boleh dikriminalisasi saat memperjuangkan hak lingkungan.

Dalam putusannya, MK memperluas penafsiran Pasal 66 UUPPLH (sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja) untuk melindungi “setiap orang” yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, termasuk korban, pelapor, saksi, ahli, dan aktivis lingkungan dari ancaman kriminalisasi.

“Putusan ini, juga dimaksudkan untuk mencegah tindakan pembalasan melalui pemidanaan maupun gugatan perdata dari pihak perusak lingkungan,”tegasnya. (Dewa)

Editor : Redaksi

Bagikan: