ads

SOFIFI, TERBITMALUT.COM Kepolisian Daerah Maluku Utara melalui jajaran penyidik Ditreskrimum telah melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial AI yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah umroh yang melibatkan PT Betteravel Indonesia Perkasa. Penyidik mengamankan tersangka di Denpasar Bali pada Senin (24/8/2026) lalu untuk dibawa ke Ternate.

Penangkapan tersebut dilakukan dalam rangkaian penyidikan setelah Polda Maluku Utara menerima laporan dari masyarakat yang mengaku mengalami kerugian setelah melakukan pembayaran paket perjalanan umroh, namun keberangkatan tidak terlaksana sesuai jadwal yang telah dijanjikan.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Hadi Poerwanto, saat Konferensi Pers pada Senin (31/08/2026) yang didampingi Dir Reskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol. I Gede Putu Widyana.
Kabid Humas mengatakan, bahwa Polri memberikan perhatian serius terhadap setiap laporan masyarakat dan memastikan proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Polda Maluku Utara berkomitmen memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional, transparan, serta berdasarkan alat bukti yang ada,”ujarnya.

Dalam penanganannya, Polda Maluku Utara dan Polres Ternate menerima beberapa laporan polisi yang berkaitan dengan dugaan persoalan keberangkatan jamaah umrah melalui PT Betteravel Indonesia Perkasa.

Atas kejadian tersebut, pelapor telah menyerahkan sejumlah dokumen sebagai barang bukti, antara lain surat rekomendasi, invoice PT Betteravel Indonesia Perkasa, bukti transfer, serta rekening koran.

“Perkara tersebut dilaporkan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,”jelasnya.

Menurut Kabid Humas, Para calon jamaah melakukan pembayaran secara bertahap sejak Juli hingga November 2025. Namun, hingga jadwal keberangkatan yang telah ditentukan, para jamaah tidak diberangkatkan.

Dalam beberapa laporan tersebut, total uang yang telah disetorkan dan disebut menjadi kerugian para pelapor, mencapai sekitar Rp2.505.500.000 (dua miliar lima ratus lima juta lima ratus ribu rupiah).

Sehingga, kami menegaskan bahwa dalam menangani perkara tersebut, penyidik akan melakukan pendalaman terhadap seluruh informasi, keterangan saksi, dokumen transaksi, aliran pembayaran, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan proses pendaftaran dan keberangkatan jamaah.

“Penyidik akan bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti. Kami juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi berkaitan dengan perkara ini agar dapat menyampaikannya kepada penyidik untuk membantu proses penanganan perkara,”harapnya.

Polda Maluku Utara juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan umroh. Masyarakat juga diimbau memastikan legalitas dan kredibilitas penyelenggara perjalanan ibadah umroh, memperhatikan kejelasan jadwal keberangkatan, serta menyimpan seluruh bukti pembayaran dan dokumen perjanjian.

Polri, kata Kabid Humas, akan terus hadir memberikan pelayanan kepada masyarakat dan menindaklanjuti setiap laporan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana, termasuk perkara yang berpotensi merugikan masyarakat dalam jumlah besar.

“Yang paling penting, masyarakat tidak perlu ragu melapor apabila merasa dirugikan. Polri akan menerima dan menindaklanjuti setiap laporan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,”pungkasnya. (Jul)

Editor : TM

Bagikan: