ads
ads

TERNATE, TERBITMALUT.COM — Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ternate, kembali meraih nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) yang memuaskan atas pelayanan masyarakat sesuai dengan data Survei Kepuasan Masyarakat untuk semester II tahun 2023.

Nilai IKM yang diperoleh DPMPTSP untuk semester II ini 88, 31 dengan mutu pelayanan A (sangat Baik). Hal itu berdasarkan data hasil Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) semester I tahun 2023, yang dilakukan oleh Surveyor Lembaga Penelitian dan Pengkajian Pembangunan Daerah (LP3D).

Kemudian, Survei Indeks Kepuasan Masyarakat dilakukan secara mandiri pada Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Ternate dengan membentuk tim pelaksana kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat.

Sesuai data survei penilaian, terlihat tren peningkatan mutu pelayanan yang dimulai pada bulan juli dengan nilai 86,67 yang masuk pada kategori sangat baik, selanjutnya di bulan berikutnya peningkatan nilai IKM berada pada nilai 88 dengan grade sangat baik yang kemudian pada akhir tahun tepatnya bulan desember nilai IKM terus naik di nilai 89, 55 tetap pada grade sangat baik.

Untuk nilai rata-rata keseluruhan Indeks Kepuasan Masyarakat atas pelayanan yang diberikan oleh DPMPTSP Kota Ternate diperoleh nilai 88,31 dengan grade mutu pelayanan A (sangat baik).

Kepala DPMPTSP Kota Ternate, Drs. Bahtiar Teng menyampaikan, nilai IKM yang diperoleh DPMPTSP Kota Ternate cenderung selalu berada pada grade yang sangat baik.

Menurut Bahtiar, hal ini menandakan bahwa Pelayanan Publik di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Ternate, secara umum menunjukkan peningkatan kualitas yang sangat baik.

“Hal ini terlihat dengan nilai Indeks Kepuasan Masyarakat yang diperoleh dari selama 6 (Enam) bulan terakhir tahun 2023 ini yaitu pada nilai 88,31 dengan Kategori A (Sangat Baik). Survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dilakukan untuk melihat tingkat kepuasan masyarakat atas pelayanan yang diberikan oleh unit Pelayanan DPMPTSP Kota Ternate,”ucapnya Selasa, (16/1/2024).

Penyusunan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) sendiri, lanjut Bahtiar, dilaksanakan dengan berpedoman pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survey Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.

“Penyusunan survey kepuasan masyarakat yang dilaksanakan oleh DPMPTSP Kota Ternate, merupakan salah satu upaya peningkatan kualitas pelayanan yang dilaksanakan secara konsisten dengan memperhatikan kebutuhan dan harapan masyarakat,”ungkapnya.

Untuk itulah, Kepala DPMPTSP Kota Ternate berharap agar nilai IKM ini agar terus dipertahankan untuk tahun-tahun kedepannya.

“Saya berharap agar tetap menjaga kualitas pelayanan yang baik dan maksimal sesuai dengan motto pelayanan yang ada yaitu cepat tanggap, cepat oleh, cepat tindak dan cepat tuntas. Sehingga masyarakat dapat puas dengan pelayanan yang diberikan oleh DPMPTSP Kota Ternate,”sambungnya. (**)

Editor : Sukur 

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *