ads

NASIONAL — Penghitungan suara adalah proses penghitungan surat suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu). Proses penghitungan suara dilakukan oleh petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) di TPS (Tempat Pemungutan Suara) pada hari pemungutan suara.

Untuk Pemilu 2024, hari pemungutan suara dan pemungutan suara dilakukan secara serentak. Sebagaimana yang telah diatur oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) melalui peraturan dan keputusannya.

Berikut informasi jadwal dan tahapan penghitungan suara untuk Pemilu 2024:

Jadwal Penghitungan Suara Pemilu 2024

Jadwal penghitungan suara Pemilu 2024 telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Berdasarkan peraturan tersebut, jadwal penghitungan suara dilakukan pada hari Rabu, 14 Februari 2024.

Tanggal tersebut bersamaan dengan jadwal pemungutan suara Pemilu 2024. Adapun sesuai urutan tahapannya, proses penghitungan suara dilakukan setelah proses pemungutan suara selesai atau berakhir, tepatnya pada Rabu, 14 Februari 2024 mulai pukul 13.00 waktu setempat.

Menurut jadwal dan tahapannya, proses penghitungan suara berakhir pada Kamis, 15 Februari 2024. Setelah itu akan dilanjut ke tahap rekapitulasi penghitungan suara, yang berlangsung sejak Kamis, 15 Februari 2024 sampai Rabu, 20 Maret 2024. Selanjutnya barulah penetapan hasil Pemilu.

Jadwal dan Tahapan:

1. Pemungutan Sara: Rabu, 14 Februari 2024

2. Penghitungan Suara: Rabu, 14 Februari 2024 – Kamis, 15 Februari 2024

3. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Kamis, 15 Februari 2024 – Rabu 20 Maret 2024

4. Penetapan Hasil Pemilu: Paling lambat 3 hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Tahapan Penghitungan Suara Pemilu 2024

Berikut secara ringkas ketentuan umum terkait tahapan dan urutan proses penghitungan suara di TPS dalam Pemilu berdasarkan informasi resmi yang dibagikan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI):

1. KPPS menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan dalam penghitungan suara.

2. KPPS melakukan pencatatan Pemilih yang terdaftar dan penjumlahan surat suara.

3. Saksi memastikan proses penghitungan suara dilakukan secara berurutan sesuai ketentuan.

4. Saksi memastikan KPPS melakukan penghitungan suara berjalan sesuai ketentuan.

5. KPPS mendokumentasikan formulir Model C1 Plano dan formulir Model C7.

6. KPPS meminta salinan formulir Model A KPU, berita acara, dan sertifikat hasil penghitungan suara.

7. KPPS mencatat apabila ada pelanggaran terjadi dan dilaporkan kepada pengawas TPS.

8. KPPS mengawal proses penyimpanan kotak suara dari TPS ke PPS Desa/Kelurahan.

9. KPPS menandatangani berita acara apabila pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara berjalan sesuai ketentuan.

10. Saksi memastikan bahwa seluruh dokumen pemungutan dan penghitungan suara dimasukkan ke dalam kotak suara dan disegel. (**)

Sumber : detikcom

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *