ads
ads

LABUHA, TERBITMALUT.COM — Kisruh sosial dan politik yang terjadi sejak Pemilihan Kepala Desa Dowora Kecamatan Gane Barat Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan sampai saat ini, masih menjadi wacana hangat di kalangan masyarakat karena dihadapkan dengan pemilihan legislatif pada 14 Februari 2024 mendatang.

Bahkan terakhir Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Hairil Hamad dan dua anggotanya yakni Haris Abas dan Maisara Masir yang disinyalir tidak sepaham dengan Pemerintah Desa, dan ikut terlibat dan melibatkan diri untuk memenangkan salah satu caleg dari Partai Perindo untuk Provinsi dan caleg Kabupaten Dapil III Gane Timur-Gane Barat hingga Kepulauan Joronga dari Partai Gelora.

Padahal, kepala desa dan perangkatnya serta BPD tersebut tertuang dalam, pasal 490, undang-undang nomor 7 tahun 2017, yang berbunyi. Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu, dalam masa kampanye akan dipidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp.12 juta.

Pasal 494 undang-undang nomor 7 tahun 2017, yang berbunyi. Setiap aparatur sipil negara (ASN) anggota TNI dan Polri, pada pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun, denda paling banyak Rp 12 juta.

Salah satu warga Desa Dowora yang enggan disebutkan namanya mengatakan, sebenarnya sudah banyak masalah yang terjadi selain dari masalah Pilkades, tapi yang terpenting untuk bisa meredam konflik sosial yang ada maka, sangat perlu bagi rival politik untuk legowo dan menerima kekalahan pilkades lalu

“Karena ambisi yang berlebihan dari Ketua BPD dan salah satu Caleg dari Partai Gelora dapil III tersebut untuk menguasai dan ingin menjadi penguasa di desa Dowora dapat berpengaruh pada konflik sosial yang sampai saat ini masih bersarang di kalangan masyarakat Dowora. Padahal, bagi kami sebagai warga Dowora merasa aman-aman saja kegiatan di desa berjalan dengan baik sesuai perencanaan desa,”katanya Senin, (18/12/2023).

Selain pernyataan dari anak muda tersebut, hal senada juga disampaikan oleh tokoh Agama, Abdullah dan tokoh Masyarakat, Hi. Sahrul. Menurut mereka, Kepala Desa dinilai sudah luar biasa dalam membangun Desa Dowora, sebenarnya.

Seharusnya, sebagai Ketua BPD dalam menyikapi sebuah persoalan, harus lebih dewasa melihat kondisi desa, bukan malah melibatkan diri dengan Caleg dan orang-orang tertentu untuk membicarakan hal-hal yang negatif bahkan sampai ikut serta memprovokasi untuk membubarkan Pemerintah Desa yang saat ini berjalan, hanya karena berbeda pandangan dan pilihan politik, ini sudah terlalu.

Bahkan, rasa kesal dengan tindakan BPD juga muncul dari tokoh Pendidikan Desa Dowora, dirinya berpendapat jika beberapa tahun yang lalu pendidikan di Desa dinilai biasa-biasa saja namun, sekarang melalui kebijakan pemerintah daerah pergantian pimpinan disalah satu sekolah berpengaruh positif terhadap perkembangan pendidikan di desa Dowora.

“Alhamdulillah Pendidikan di Desa Dowora sudah berjalan dengan baik. Itupun oleh Ketua BPD dan beberapa anggotanya serta salah satu Caleg dari Partai Gelora menilai miring dan mengaitkan semua itu dengan pemerintah Desa yang katanya bertindak sebagai aktor dalam mengusulkan pembangunan pendidikan. Padahal kalo kita mau jujur masalah Pendidikan dari Dinas terkait selalu melakukan monitoring sehingga kelebihan maupun kekurangan dapat terlihat yang ada di desa,”ucapnya.

Sehingga, berbagai tudingan miring pun dilayangkan kepada Kepala Desa dan Pemerintah desa Dowora Kecamatan Gane Barat Selatan, atas kepentingan pribadi serta ingin memuluskan niat Ketua dan beberapa anggota BPD dan Caleg dari Partai Gelora tersebut. Bahkan mereka selalu menghipnotis beberapa mahasiswa dari kampung untuk selalu menyuarakan kebijakan pemerintah desa Dowora yang dinilai tidak berpihak ke warga Desa,”ungkapnya.

Sehingga itu, kami dari warga Masyarakat Desa Dowora berharap khususnya kepada Bupati Kabupaten Halmahera Selatan, untuk menindak tegas Ketua dan beberapa Anggota BPD Desa Dowora Kecamatan Gane Barat Selatan yang dinilai sarat akan kepentingan politik, kepentingan pribadi dan kepentingan kelompok yang tidak sesuai lagi dengan tupoksi BPD karena bertentangan dengan undang-undang.

Selain itu, Masyarakat Desa Dowora juga meminta kepada Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan dan Bawaslu Provinsi Maluku Utara, untuk menindak tegas BPD yang terlibat politik praktis dan mempertimbangkan untuk mengambil tindakan terhadap salah satu Caleg dari Partai Gelora.

“Keresahan dan konflik sosial disinyalir bersumber dari BPD dan salah satu caleg karena sering berdiskusi dengan masyarakat dan kemungkinan besar beberapa hari atau beberapa minggu ke depan itu diprediksi pasti akan terjadi hal-hal yang kita tidak inginkan,”tambahnya. (**)

Penulis : Zrikun

Editor : Sukur 

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *