WEDA, TERBITMALUT.COM — Pejabat Bupati Halmahera Tengah, Ikram M. Sangdji diminta mengundurkan diri dari jabatan, jika ingin bertarung di Pemilihan Bupati (Pilbup) tahun 2024.
Hal itu disampaikan oleh Akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Dr. Muamil Sunan, Kamis (6/5/2024).
Pasalnya spanduk milik PJ. Bupati Halteng itu, terlihat di wilayah Kota Weda, yang bertuliskan IMS For Halteng 2024-2029 Rakyat Berdaulat “Demi Kehidupan Masyarakat dan Kesejahteraan ASN IMS Tetap di Halteng,”.
Untuk itu, menurut Muamil Sunan, mengatakan, dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 menjelaskan Pj Gubernur, Pj. Bupati dan Pj. Wali Kota diharuskan mundur.
Karena, posisi Pj Kepala Daerah selama ini diisi oleh para pejabat berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) yang diangkat oleh pemerintah pusat.
“Sementara Undang-Undang tentang pilkada juga mengatur jika PNS ingin maju Pilkada pada 2024, maka harus mengundurkan diri terlebih dulu,”tutur Muamil.
Tak hanya PNS, lanjutnya, aparat TNI-Polri hingga Kepala Desa juga diharuskan mundur jika ingin menjadi peserta Pilkada tahun 2024.
Secara jelas dijelaskan dalam Pasal 7 ayat (2) huruf q Undang-undan nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang berbunyi bahwa bagi calon kepala daerah harus tidak berstatus sebagai pejabat.
“Yang dimaksud dengan kata Pejabat itu, penjabat Gubernur, Bupati, dan Wali kota, jadi yang berstatus Pejabat jika ingin maju pilkada 2024 segera mundur,”ungkapnya.
Dengan demikian, bagi Pj. Bupati Halteng harus mundur lima bulan sebelum pilkada, dan menyampaikan surat pengunduran diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kabupaten Kota setempat.
“Surat pengunduran diri sudah harus disampaikan ke KPU sejak ditetapkan sebagai calon kepala daerah,”terangnya.
Hal ini juga di perkuat dengan pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, menegaskan Pj Kepala Daerah yang akan maju dalam Pilkada 2024 wajib mundur.
Tito mengatakan, pihaknya akan segera menyiapkan surat edaran (SE) yang berisi imbauan agar Pj kepala daerah yang akan maju di Pilkada untuk mundur dari jabatannya, sebelum pendaftaran Pilkada dibuka.
“Saya tadi sudah koordinasi dengan Ketua KPU, nanti akan terbit peraturan KPU, itu nanti penjabat-penjabat itu tidak boleh mereka jadi penjabat ketika melakukan pendaftaran,” kata Tito di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024) kemarin seperti dilansir dari detikcom. (**)
Editor : Sukur