“Layakkah Loloda Dimekarkan? Menilik Secara Normatif”

Oleh:

[Renaldi M. Larumpa, S.H.,C.PS.,M.H]

 

POTENSI Loloda sebagai suatu Daerah Otonomi Baru (DOB) sangatlah kuat yang patut menjadi perhatian pemerintah. Sedari dulu Loloda mendiami wilayah Utara Pulau Halmahera yang berhadapan langsung dengan lautan pasifik di Maluku, Maluku Utara.

Dengan wilayah kekuasaan semasa itu sebagai suatu kerajaan, Menurut Dr. Abd. Rahman selaku sejarawan di Universitas Khairun Ternate dalam Disertasinya mengungkapkan bahwa Loloda menguasai bagian Barat Daya Halmahera, Barat Laut, Timur dan Tengah Halmahera dan seluruh pesisir Barat Pulau Halmahera sejak abad ke-13. Namun kehidupan Loloda yang dulu dianggap terabaikan dan hilang secara berlahan, itu yang dikatakan Wuri Handoko dalam artikelnya di Nu.Online.com.

Kini bangun dan berguman untuk nasibnya yang lebih baik dan adil. Yang saat itu menurut Dr. Abd. Rahman dalam tulisannya tentang Warisan Kolonial dan Marginalisasi Orang Loloda di Pantai Barat Halmahera, pada jurnal Masyarakat Indonesia tahun 2018 harapan loloda dimekarkan tidak terjawab dengan sempurna karena sejumlah syarat yang ketat.

Upaya merebut dan menjadikan Loloda sebagai satu kabupaten baru telah digerakkan sejak lama. Namun, upaya pemekaran loloda sering dipolitisasi oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab saat momentum-momentum pemilihan umum (Pilkada dan Pileg) karena terbagi secara administratif daerah. Alhasil kehangatannya hanya sesaat, kemudian berlalu tanpa makna. Hal ini menjadi penghancur gerakan-gerakan “mulia” yang telah digagas oleh sesepuh pendahulu dari Loloda. Saat ini Rakyat Loloda kembali bangun dan bersuara setelah sempat “mati suri” yang cukup lama.

Menindaklanjuti keseriusan perjuangan pemekaran Loloda sebagai DOB kali ini, maka perlunya kita menilik regulasi yang mensyaratkan pemekaran daerah. Secara konstitusional, Undang-Undang Dasar RI 1945 Pasal 18 B ayat (1) menegaskan indonesia terbagi-bagi dalam penyelenggaran pemerintahan daerah otonomi seperti provinsi, kabupaten dan kota.

Secara khusus (lex specialis), diatur dalam Pasal 33 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (selanjutnya disebut UU 23/2014) menyebutkan bahwa pemekaran daerah adalah pemecahan daerah provinsi, kabupaten/kota untuk menjadi dua atau lebih daerah baru.

Selanjutnya Ayat (2) menyebutkan bahwa pemekaran daerah dilakukan dengan tahapan daerah persiapan provinsi atau kabupaten/baru. Lalu ditegaskan pada Ayat (3) bahwa pembentukan daerah persiapan harus memenuhi persyaratan dasar dan persyaratan administratif.

Persyaratan-persyaratan tersebut kemudian ditentukan dalam Pasal 34 Ayat (1-3) UU 23/2014 yang diantaranya meliputi persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan dasar kapasitas daerah.

Persyaratan dasar kewilayahan adalah meliputi luas wilayah minimal, jumlah penduduk minimal, batas wilayah, cakupan wilayah dan batas usia minimal daerah provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan. Sedangkan kapasitas daerah adalah kemampuan daerah untuk berkembang dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Memilik persyaratan dasar tersebut yang dijelaskan di Pasal 34-43 UU 23/2014, maka, Pertama: Luas wilayah Loloda yang terbentang dari kecamatan loloda dan loloda tengah yang ada di Halmahera Barat serta Loloda Utara, Loloda Timur dan Loloda Kepulauan yang ada di Halmahera Utara sangatlah luas. Kedua: Batas-batas wilayah tentunya sudah jelas bagian utara, barat, selatan dan timur berbatasan dengan wilayah-wilayah Kabupaten Halbar, Halut, Morotai dan Laut Pasifik. Ketiga: Cakupan wilayah kecamatan yang saat ini berjumlah 4 untuk kecamatan definitif dan 1 kecamatan persiapan.

Keempat: Batas usia yang akan dilalui setelah ditetapkan daerah persiapan. Kelima: Persyaratan dasar kapasitas daerah seperti kondisi geografi, demografi, keamanan, sosial politik, adat dan tradisi, potensi ekonomi, keuangan daerah dan kemampuan penyelenggaraan pemerintah siap dikembangkan. Tentunya potensi itu mampu dipenuhi Loloda sebagai DOB, apalagi secara kultur dan Posisi daerah terluar patut dipertimbangkan. (**)

ads
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *