ads
ads

TERNATE, TERBITMALUT.COM Sebanyak 118 Bakal Calon DPRD Provinsi Memenuhi Syarat (MS) dan 691 Bakal Calon DPRD Provinsi Belum Memenuhi Syarat (BMS) Administrasi di KPU Maluku Utara dari total Bakal Calon DPRD Provinsi sebanyak 809 orang.

Hal tersebut diketahui, setelah KPU Maluku Utara, secara resmi menyampaikan Hasil verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dilangsungkan di Kantor KPU Malut Sabtu, (24/6/2023).

Koordinator Divisi Teknis KPU Malut, Buchari Mahmud menyampaikan, sesuai jadwal dan tahapan penyampaian verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan pencalonan Anggota DPRD Provinsi, dimulai pada Sabtu 24 hingga Minggu 25 Juni 2023.

“Sehingga proses Pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon dimulai tanggal 26 Juni 2023 sampai 9 Juli 2023 dan proses verifikasi masa perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi, akan dilakukan pada tanggal 10 Juli 2023 sampai dengan 6 Agustus 2023, yang berlaku hanya di satu kali saja,”katanya

Sehingga, lanjut Buchari, kita berharap agar Partai Politik yang memasukan data Pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Provinsi, agar tidak terjadi BMS lagi.

“Karena setelah dilakukan verifikasi masa perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi, pada tanggal 10 Juli 2023 hingga 6 Agustus 2023. Akan masuk pada tahapan penyusunan daftar calon sementara (DCS) atau pencermatan rancangan DCS di mulai di tanggal 6-11 Agustus 2023,”ungkapnya.

Berikut Daftar Bakal Calon DPRD Provinsi Memenuhi Syarat dan Belum Memenuhi Syarat di 18 Partai Politik :

1.PKB, jumlah dapil 5, total Bakal Calon 45, Bakal Calon Laki-laki 31, Bakal Calon Perempuan 14, keterwakilan perempuan 31,11 persen, jumlah bakal calon memenuhi syarat (MS) 6 dan jumlah bakal calon belum memenuhi syarat (BMS) 39.

2.Partai Gerindra, jumlah dapil 5, total Bakal Calon 45, Bakal Calon Laki-laki 30, Bakal Calon Perempuan 15, keterwakilan perempuan 33,33 persen, jumlah bakal calon memenuhi syarat (MS) 31 dan jumlah bakal calon belum memenuhi syarat (BMS) 14.

3.PDIP, jumlah dapil 5, total Bakal Calon 45, Bakal Calon Laki-laki 28, Bakal Calon Perempuan 17, keterwakilan perempuan 37,38 persen, jumlah bakal calon memenuhi syarat (MS) 31 dan jumlah bakal calon belum memenuhi syarat (BMS) 14.

4.Partai Golkar, jumlah dapil 5, total Bakal Calon 45, Bakal Calon Laki-laki 31, Bakal Calon Perempuan 14, keterwakilan perempuan 31,11 persen, jumlah bakal calon memenuhi syarat (MS) 9 dan jumlah bakal calon belum memenuhi syarat (BMS) 36.

5.Partai NasDem, jumlah dapil 5, total Bakal Calon 45, Bakal Calon Laki-laki 30, Bakal Calon Perempuan 15, keterwakilan perempuan 33,33 persen, jumlah bakal calon memenuhi syarat (MS) 6 dan jumlah bakal calon belum memenuhi syarat (BMS) 39.

6.Partai Buruh, jumlah dapil 5, total Bakal Calon 45, Bakal Calon Laki-laki 27, Bakal Calon Perempuan 18, keterwakilan perempuan 40,00 persen, jumlah bakal calon memenuhi syarat (MS) 1 dan jumlah bakal calon belum memenuhi syarat (BMS) 44

7.Partai Gelora, jumlah dapil 5, total Bakal Calon 45, Bakal Calon Laki-laki 29, Bakal Calon Perempuan 16, keterwakilan perempuan 35,56 persen, jumlah bakal calon memenuhi syarat (MS) 0 dan jumlah bakal calon belum memenuhi syarat (BMS) 45.

8. PKS, jumlah dapil 5, total Bakal Calon 45, Bakal Calon Laki-laki 31, Bakal Calon Perempuan 14, keterwakilan perempuan 31,11 persen, jumlah bakal calon memenuhi syarat (MS) 1 dan jumlah bakal calon belum memenuhi syarat (BMS) 44.

9. PKN, jumlah dapil 5, total Bakal Calon 45, Bakal Calon Laki-laki 30, Bakal Calon Perempuan 15, keterwakilan perempuan 33,33 persen, jumlah bakal calon memenuhi syarat (MS) 1 dan jumlah bakal calon belum memenuhi syarat (BMS) 44.

10. Partai Hanura, jumlah dapil 5, total Bakal Calon 44, Bakal Calon Laki-laki 30, Bakal Calon Perempuan 14, keterwakilan perempuan 31,82 persen, jumlah bakal calon memenuhi syarat (MS) 19 dan jumlah bakal calon belum memenuhi syarat (BMS) 25.

11. Partai Garda Perubahan Indonesia, jumlah dapil 5, total Bakal Calon 45, Bakal Calon Laki-laki 28, Bakal Calon Perempuan 17, keterwakilan perempuan 37,78 persen, jumlah bakal calon memenuhi syarat (MS) 2 dan jumlah bakal calon belum memenuhi syarat (BMS) 43.

12. PAN, jumlah dapil 5, total Bakal Calon 45, Bakal Calon Laki-laki 31, Bakal Calon Perempuan 14, keterwakilan perempuan 31,11 persen, jumlah bakal calon memenuhi syarat (MS) 2 dan jumlah bakal calon belum memenuhi syarat (BMS) 43.

13. PBB, jumlah dapil 5, total Bakal Calon 45, Bakal Calon Laki-laki 31, Bakal Calon Perempuan 14, keterwakilan perempuan 31,11 persen, jumlah bakal calon memenuhi syarat (MS) 0 dan jumlah bakal calon belum memenuhi syarat (BMS) 45

14. Partai Demokrat, jumlah dapil 5, total Bakal Calon 45, Bakal Calon Laki-laki 30, Bakal Calon Perempuan 15, keterwakilan perempuan 33,33 persen, jumlah bakal calon memenuhi syarat (MS) 0 dan jumlah bakal calon belum memenuhi syarat (BMS) 45.

15. PSI, jumlah dapil 5, total Bakal Calon 45, Bakal Calon Laki-laki 28, Bakal Calon Perempuan 17, keterwakilan perempuan 37,78 persen, jumlah bakal calon memenuhi syarat (MS) 2 dan jumlah bakal calon belum memenuhi syarat (BMS) 43.

16. Partai Perindo, jumlah dapil 5, total Bakal Calon 45, Bakal Calon Laki-laki 28, Bakal Calon Perempuan 17, keterwakilan perempuan 37,78 persen, jumlah bakal calon memenuhi syarat (MS) 0 dan jumlah bakal calon belum memenuhi syarat (BMS) 45.

17. PPP, jumlah dapil 5, total Bakal Calon 45, Bakal Calon Laki-laki 30, Bakal Calon Perempuan 15, keterwakilan perempuan 33,33 persen, jumlah bakal calon memenuhi syarat (MS) 7 dan jumlah bakal calon belum memenuhi syarat (BMS) 38.

18. Partai Ummat, jumlah dapil 5, total Bakal Calon 45, Bakal Calon Laki-laki 22, Bakal Calon Perempuan 23, keterwakilan perempuan 51,11 persen, jumlah bakal calon memenuhi syarat (MS) 0 dan jumlah bakal calon belum memenuhi syarat (BMS) 45.

Sehingga total Jumlah Calon Anggota DPRD Provinsi sebanyak 809 orang, total Memenuhi Syarat (MS) 118 orang dan total Belum Memenuhi Syarat (BMS) sebanyak 691 orang.

Sementara, seperti dilansir dari Kompas.com Penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) dalam Pencermatan rancangan DCS dimulai pada tanggal 6 Agustus 2023 sampai 11 Agustus 2023. Penyusunan dan penetapan DCS pada tanggal 12 Agustus 2023 sampai 18 Agustus 2023.

Kemudian Pengumuman DCS pada tanggal 19 Agustus 2023 sampai 28 Agustus 2023. Masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS pada tanggal 19 Agustus sampai 28 Agustus 2023. Pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS pada tanggal 14 September 2023 sampai 20 September 2023.

Verifikasi atas pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS pada tanggal 21 September 2023 sampai 23 September 2023.

Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada Pencermatan rancangan DCT pada tanggal 24 September 2023 sampai 3 Oktober 2023 Penyusunan dan penetapan DCT pada tanggal 4 Oktober 2023 sampai 3 November 2023 Pengumuman DCT dilakukan pada 4 November 2023. (**)

Penulis : Sukur 

Editor : Redaksi

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *