TERNATE, TERBITMALUT.COM — Beredarnya foto Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Halmahera Barat, Syahril Abd Radjak yang diduga bertemu dengan sejumlah pengurus Partai NasDem Maluku Utara, disoroti Akademisi Unkhair Ternate, Abdul Kadir Bubu.
Diketahui saat ini, Syahril Abd Radjak di gadang-gadang akan maju sebagai bakal Calon Wali Kota Ternate di Pilwako mendatang.
Sebagai seorang Akademisi, bagi Abdul Kader, Syahril Abd Radjak sebagai seorang ASN dan juga Sekretaris Daerah, seharusnya memposisikan diri, jika itu betul ada dugaan keterlibatan politik di Pilwako nantinya.
Karena, seharusnya seorang ASN harus mengundurkan diri, jika ingin terlibat dalam hal-hal politik, atau dalam menggalang kekuatan atau berkompromi misalnya, dengan Partai Politik untuk kepentingan di Pilwako.
“Apalagi dengan tujuan melengserkan salah ketua parpol misalnya, maka itu tidak boleh dan tidak sewajarnya bagi seorang ASN,”ucap Dade sapaan akrab Abdul Kadir Bubu saat diwawancarai sejumlah awak media Jumat, (15/3/2024) malam.
Akademisi Unkhair itu, mencontohkan kalau yang berkumpul itu adalah orang-orang Partai maka itu hal yang biasa saja, dalam membicarakan hasil atau peristiwa politik yang terjadi.
Yang tidak biasa saja kata Abang Dade, kalau ASN turut hadir katakanlah membicarakan pelengseran atau apapun bentuknya, maka itu tidak sewajarnya bagi ASN.
“Bahkan ASN juga dilarang tegas memasang Baliho sebenarnya bagi ASN secara etik itu tidak boleh. Karena dia dalam posisi menginginkan jabatan tertentu sementara dia di jabatan lain (ASN) yang dilarang. Bahkan misalnya dia berkumpul dengan politisi pun juga dilarang secara etik, karena seorang ASN itu terikat dengan norma perilaku itu yang paling penting yang harus ditanamkan,”ungkapnya.
Ok, hak politik itu memang ada haknya, tapi sebagai seorang ASN terikat dengan norma perilaku bagi setiap ASN. Sehingga, harus keluar dari ASN atau mengundurkan diri dari jabatan, jika ingin berpolitik, katakanlah mau maju sebagai bakal Calon Wali Kota.
“Silahkan saja, jika mau maju mencalonkan diri sebagai kepala daerah, tidak ada larangan untuk hal itu, hanya saja harus dijaga ketika dia itu seorang ASN. Norma perilaku itu yang harus dijaga yang dimaksud adalah standar etik, untuk melakukan tindakan-tindakan politik semacam itu,”pungkasnya.
Perlu diketahui, dalam Pasal 9 ayat (2) UU ASN secara tegas menyebutkan pegawai pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. (**)
Editor : Sukur