ads
ads

LABUHA, TERBITMALUT.COM — Sebanyak 6 penghuni (warga binaan) Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas III Labuha mendapat remisi khusus di perayaan Hari Natal 2024 dan Tahun Baru (Nataru) 2025.

Hal itu disampaikan langsung Kepala Lapas (Kalapas) Supriyanto, saat ditemui Terbitmalut.com di ruang kerjanya, mengatakan bahwa warga binaan yang mendapatkan remisi khusus Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 itu sudah melalui permintaan dan pengeluaran Surat Keputusan (SK) Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor : PAS-2544.PK.05.04 Tahun 2024, tertanggal pada 25 Desember 2024.

“Enam orang yang kami berikan RK (remisi khusus) natal tahun baru 2025 itu termuat dalam SK Kementrian, tentang pemberian remisi khusus natal kepada narapidana dan pengurangan masa pidana kepada anak,”katanya Selasa, (31/12/2024).

“Sementara untuk rincian warga binaan Lapas itu terdapat 98 orang, terbagi 25 orang dengan kategori Tahanan dan 73 orang itu Narapidana jadi total keseluruhan jumlahnya 98 orang,”sambungnya.

Kalapas Labuba juga menambahkan bahwa besaran remisi khusus Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 tersebut bervariasi dari yang 15 hari sampai dengan 60 hari (2 bulan).

“Keenam warga binaan itu telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga layak mendapatkan Remisi Khusus Natal 2024. Besar remisi yang didapatkan itu berbeda-beda,”ungkapnya.

“Ada yang 15 hari itu 1 orang, 1 bulan 15 hari juga 1 orang, dan ada yang satu bulan dan dua bulan masing-masing 2 orang. Jadi totalnya 6 orang,”sebutnya.

Dengan adanya pemberian remisi khusus Natal dan Tahun Baru 2025 ini, Kalapas berharap narapidana yang beragama Kristen dapat merayakan Natal dengan sukacita serta dapat memaknai peringatan hari Natal dengan penuh kesadaran. (KunMsy)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *