
LABUHA, TERBITMALUT.COM — Bupati Halmahera Selatan (Halsel), Hasan Ali Bassam Kasuba, kembali menegaskan jika tak segan memecat Kepala Dinas (Kadis), P3K, PTT dan juga Kepala Desa (Kades). Jika kedapatan mengkonsumsi minuman keras (miras) di tempat hiburan malam, kafe maupun kos-kosan.
Pernyataan ini disampaikan Bupati Bassam Kasuba didampingi Wakil Bupati Halsel, Helmi Umar Muhcsin, saat memimpin Apel Gabungan di kantor Bupati Halsel, Selasa, (8/4/2025).
Dikatakan Bupati Bassam bahwa, peringatan ini adalah yang terakhir dan tidak ada kompromi bagi ASN dan Kades yang melanggar himbauan tersebut.
“Ini peringatan saya yang terakhir, jika kedapatan, ASN, PPPK, PTT, dan Kades konsumsi miras, Maka BKPPD langsung pecat dengan tidak terhormat,”tegasnya.
Bupati juga menegaskan, tidak mau menerima alasan bahwa dirinya tidak pernah memberikan peringatan.
“Peringatan sudah disampaikan berulang kali. Mulai sekarang, tidak ada lagi yang saling mengingatkan,”ungkapnya.
“ini peringatan terakhir dan tidak ada kompromi. Jika kedapatan, langsung pecat di tempat,”pungkasnya. (KunMarsy)
Editor : Redaksi