
LABUHA, TERBITMALUT.COM — Begini tanggapan pemilik lahan, Agusti Talib, terkait dugaan ada oknum polisi yang bekingan lahan miliknya, di Halmahera Selatan, Maluku Utara, dari salah satu oknum LSM.
Menurut Agus, Pernyataan Said A Alkatiri, salah satu oknum di Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Halmahera Selatan, yang menduga ada oknum polisi membekap lahan tanah miliknya, dan hal itu sungguh sangat disayangkan, karena itu tidak benar.
Dikatakan Agus, jadi dugaan bahwa ada oknum polisi yang disebut membekap laha saya itu tidak benar. Sehingga itu saya ingin meluruskan soal tuduhan Said salah satu oknum LSM itu, yang hanya sebatas mencari kesalahan salah satu polisi di lingkup Polres Halsel.
“Beliau (red dia) itu adalah keluarga saya, dan saya hanya meminta kepada beliau untuk menjaga lahan milik saya saja, karena lahan tersebut memang riwayat awalnya itu sengketa, namun sudah memiliki putusan Mahkamah Agung (MA) RI dengan nomor 1446/PAN.2/NO/X/2022/SK. Per tanggal 10 Oktober 2022 lalu, sebagai putusan hukum yang final, jadi sudah Klir”, katanya kepada Terbitmalut.com Selasa, (20/6/2023).
Untuk itu, Agus berharap jangan dipolemikkan lagi bahwa dugaan Penyerobotan lahan oleh polisi yang membeking lahan tersebut itu tidak benar, sekali lagi ya.
“Karena memang sangat disayangkan juga saat dugaan itu disampaikan Said salah satu oknum LSM di Halmahera Selatan (Halsel) mengancam akan melaporkan salah satu perwira di lingkup polres Halsel, dengan dugaan bekingan lahan, ke Mabes Polri,” ucapnya.
Agus menambahkan, kalau hanya maslahah lahan di Halmahera Selatan, kan mestinya di polres Halsel saja kan, kenapa harus menyebutkan institusi kepolisian sampai di Mabes Polri, Ini terlalu berlebihan.
“Dan hanya dugaan oknum saja, tentunya lingkup di polres Halsel bukan sampai ke Mabes polri, jadi kan ada prosedur pelaporan di institusi kepolisian tentunya laporan awal harus di polres Halsel, bukan langsung ke Mabes polri,”tambahnya. (**)
Penulis : Sukur
Editor : Redaksi