WEDA, TERBITMALUT.COM — Kebijakan Penjabat Bupati Halmahera Tengah, Bahri Sudirman, memberikan kewenangan Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Tengah, M. Fitra U. Ali mengambil alih kuasa pengguna anggaran (KPA) di Dinas Pendidikan, menjadi tanda tanya besar dari Pakar Hukum Keuangan Negara dan juga Akademisi Hukum Maluku Utara.
Selain abnormal, penarikan kewenangan dari Kadis Pendidikan Ridwan Salidin diserahkan kepada Pj. Sekda yang dilakukan Penjabat Bupati Bahri Sudirman adalah hal yang aneh dan berpotensi terjadi dugaan korupsi.
Menurut Pakar Hukum Keuangan Negara, Dr. Hendra Karianga bahwa pelimpahan kewenangan Kadis Pendidikan kepada Pj. Sekda memiliki potensi penyalahgunaan kewenangan dan rentan terjadinha dugaan KKN. Pasalnya, monopoli tugas dan fungsi di luar kesekretariatan pemerintahan daerah rentan berbuat korupsi.
“OPD harus berfungsi sesuai tupoksi dan kewenangannya harus dibagi, tidak boleh dimonopoli. Ini sesuatu yang lucu dan patut dipertanyakan, ada apa dengan kebijakan pengambilalihan dan pelimpahan tugas oleh Pj Bupati itu. Kalau kewenangan tidak dibagi, maka potensi korupsi pasti ada. Bisa terjadi penyalahgunaan kewenangan,”jelas Akademisi Hukum Unkhair Ternate itu.
Hendra juga minta aparat penegak hukum (APH) agar mengawasi dan menelusuri permainan tata kelola pemerintahan dan keuangan di era kepemimpinan Pj. Bupati Bahri Sudirman saat ini.
Di sisi lain, Pj. Bupati Halmahera Tengah, Bahri Sudirman membantah isu publik soal dirinya ada upaya menciptakan satu pintu keuangan demi menguntungkan salah satu kandidat Bupati pada kontestasi Pilkada Halteng 2024. Salah satunha kandidat Bupati yang diisukan dan dihubung-hubungkan memiliki ikatan moral dan emosional dengan Bahri Sudirman yaitu Ikram M. Sangadji.
“Tidak benar bos. Ini soal penyerapan. Sampai saat ini untuk Dinas penyerapannya baru 30 persen. Dan itu sengaja diperlambat oleh Kadis terutama belanja modal. Bahkan ada ancaman Kadis kepada Kasubag Perencanaan agar jangan dulu kasih jalan belanja modal,”ucap Pj Bupati seperti rilis diterima.
Bahri kemudian menuduh Kadis Pendidikan, Ridwan Siladin lah yang berpihak kepada salah satu Paslon pada Pilkada 2024. Sehingga. pengambilalihan kewenangan oleh Sekda demi menjaga netralitas ASN dan target penyerapannya sesuai target.
Nama IMS kerap dikaitkan dengan Pj. Bupati lantaran IMS diduga kuat memiliki andil besar sehingga Bahri menduduki Jabatan penting di puncak Loiteglas ?.
BS juga sempat diisukan menguntungkan IMS ketika kunjungan dinas dan berpidato di Pulau Gebe. Selain itu, beberapa ASN seperti Kasis PMD, Mustamin Jamal, Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan yang keterlibatan mereka sedang diproses Bawaslu Halteng hingga kini tidak disanksi oleh Pj. Bupati. Halteng. (**)
Editor : Uku