ads

WEDA, TERBITMALUT.COM — Seorang karyawan PT Daya Nusantara Abadi (DNA), sub kontraktor dari PT HUAFEI, diduga dipaksa menanggung sendiri kerugian akibat kecelakaan kerja yang terjadi di jalan holding perusahaan tambang di Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah.

Insiden yang terjadi pada bulan Februari 2025 lalu, yang melibatkan dump truck (DT) milik PT DNA yang dikemudikan oleh karyawan bernama Risat Siwa, dan sebuah mobil light vehicle (LV) milik PT Sarana Sukses Sejahtera (SSS), perusahaan yang beroperasi di bawah Site Weda Bay Nikel (WBN). Akibat tabrakan tersebut, unit LV mengalami kerusakan.

Alih-alih menyelesaikan masalah secara internal sesuai prosedur kerja, justru manajemen PT DNA justru meminta Risat menanggung ganti rugi atas kerusakan kendaraan tersebut. Bahkan, ia diminta menandatangani surat pernyataan tanpa dijelaskan secara rinci jumlah kerugian yang harus dibayar.

Surat Pernyataan

“Saya hanya disuruh tanda tangan. Kalau tidak, saya diancam diberhentikan dari pekerjaan,”ujarnya saat ditemui Terbitmalut.com Rabu, (7/5/2025).

Risat mengaku kecelakaan terjadi karena silau lampu kendaraan dari arah berlawanan yang mengganggu pandangan, saat ia tengah mengemudi dalam jam operasional. Meski sempat diinformasikan bahwa nilai kerugian sekitar Rp.2 juta rupiah, Risat tidak menerima rincian resmi.

Ironisnya lagi, setelah menandatangani surat pernyataan, Risat diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan tanpa proses klarifikasi yang memadai.

“Ini kecelakaan kerja saat jam operasional. Seharusnya perusahaan yang bertanggung jawab,”ungkapnya.

Selain diminta menanggung kerugian, ia juga diperintahkan mengantar unit LV yang rusak ke bengkel di kawasan Lelilef. Hal ini menunjukkan bahwa beban penanganan insiden sepenuhnya dilimpahkan kepadanya.

Hingga berita ini ditayangjan, manajemen PT DNA belum memberikan keterangan resmi terkait kasus ini. Dugaan pelanggaran terhadap prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta pemaksaan tanggung jawab kepada karyawan, memunculkan pertanyaan serius tentang perlindungan tenaga kerja di lingkungan industri tambang di Halmahera Tengah. (**)

Penulis : Dewa

Editor : Redaksi

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *