“Perda Perlindungan Perempuan dan Anak: Elang Rahim Lahirkan Kebijakan Publik Cerdas, Bijaksana dan Memberi Harapan”

Oleh ;

Nuryadin Ahmad (Politisi PDIP dan Mantan Anggota DPRD Halteng)

 

MAYORITAS, perempuan di Indonesia termasuk didalamnya Kabupaten Halmahera Tengah pernah mengalami kekerasan secara fisik, seksual dan kemiskinan struktural. Demikian juga masalah stunting yang terjadi pada anak-anak Indonesia. Stunting menyebabkan terhambatnya pertumbuhan fisik anak dan juga menyebabkan hambatan perkembangan kognitif yang akan berpengaruh pada tingkat kecerdasan dan produktivitas anak di masa depan.

Dua problem fundamental tersebut, membutuhkan sentuhan dari pemerintah. Perempuan sebagai warga negara dan anak-anak sebagai penerus generasi bangsa. Maka sangat penting hak-haknya harus dilindungi. Oleh sebab itu, untuk mengatasi masalah perempuan dan anak. Tidak cukup hanya dengan bagi-bagi bantuan uang untuk ibu hamil, uang untuk beli sampo dan uang untuk beli lipstik.

Tetapi, paling terpenting adalah kebijakan publik dari pemerintah yang memberikan rasa aman, nyaman dan kesejahteraan. Konkrit kebijakan publik ialah dengan melahirkan peraturan daerah agar bisa menyentuh langsung akar masalah perempuan dan anak. Kenapa penting kebijakan publik perlindungan perempuan dan anak ? Karena perempuan dan anak adalah manusia.

Sebagai manusia tentu perempuan dan anak memiliki Hak Asasi Manusia. Dan HAM berlaku secara universal untuk semua orang. Artinya, semua orang berhak atas perlindungan hak asasi dan kebebasannya. Pemenuhan setiap hak kita juga harus setara untuk semua orang, dan bebas dari diskriminasi.

Konteksnya dengan Kabupaten Halmahera Tengah, sebagai daerah yang sudah masuk dalam Proyek Strategi Nasional. Terjadi transformasi dari masyarakat agraris ke masyarakat industrial. Tentu terjadi berbagai kompleksitas masalah. Dalam pendekatan kebijakan publik, yang paling berdampak atas kompleksitas masalah tersebut adalah perempuan dan anak. Untuk itu dibutuhkan kehadiran pemerintah.

Supaya bisa melahirkan kebijakan-kebijakan publik perlindungan terhadap perempuan dan anak. Agar perempuan bisa mengakses pekerjaan, mendapatkan ruang yang aman dan nyaman, serta anak-anak bisa tumbuh menjadi cerdas.

Apalagi ini momentum Pilkada. Calon-calon kepala daerah Halmahera Tengah yang berlaga. Harusnya memiliki rencana aksi yang jelas dan konkrit dari sisi kebijakan publik. Bukan mengumbar bagi-bagi uang untuk perempuan dan anak diatas panggung debat.

Hal yang menarik dari Pilkada Halmahera Tengah 2024-2029. Sosok figur Drs. Edi Langkara, SH.,MH dan Abd Rahim Odeyani,SH.,MH, mempunyai komitmen terkait dengan perlindungan terhadap perempuan, anak, dan penyandang disabilitas dalam konteks kesetaraan dan keadilan gender.

Komitmen kedua figur tersebut tak perlu diragukan! Pasalnya pada periode pertama 2017-2022 ketika menjadi bupati dan wakil bupati Halmahera Tengah. Telah mengesahkan kebijakan publik bagi perempuan dan anak. Perda dengan Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Perlindungan dan Pelayanan Terhadap Perempuan dan Anak. Memiliki asas yang menjunjung tinggi nilai-nilai Hak Asasi Manusia. Asas tersebut terdiri dari, taat pada aturan perundang-undangan, penghormatan terhadap hak-hak korban, keadilan dan kesetaraan gender, non diskriminasi dan kepentingan terbaik bagi perempuan.

Maka Publik Halmahera Tengah harus membuka, mata, telinga dan pikiran. Bahwa Pilkada untuk melahirkan pemimpin. Bukan soal bagi-bagi uang, sampo,lipstik, beras dan lain sebagainya. Paling utama terkait pilkada adalah distribusi kesejahteraan melalui kebijakan publik yang adil dan setara. Drs. Edi Langkara dan Abd Rahim Odeyani, SH., MH telah memberikan keteladanan tersebut. Mereka berdua memberikan pengetahuan, tentang syarat penting dari pembuatan kebijakan publik, cerdas, bijaksana dan memberi harapan. (**)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *