TERNATE, TERBITMALUT.COM — Pemerintah Kota Ternate, melalui Kesbangpol Kota Ternate menilai Pemerintah Provinsi Maluku Utara tidak serius mengurus Pemilihan Umum (Pemilu) baik itu Pemilu Presiden, Pemilu Legislatif dan Pemilu Kepala Daerah di tahun 2024.

Hal itu disampaikan Kepala Kesbangpol Kota Ternate, Nuryadin Rahman usai mengikuti pembahasan tahap I akhir KUA-PPAS APBD Perubahan tahun anggaran 2023 yang dilangsungkan di Kantor DPRD Kota Ternate, Rabu (30/8/2023).

Menurut Nuryadin, sampai hari ini belum ada Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur tentang sering anggaran Pemilu di Kabupaten/Kota dan Provinsi Maluku Utara. Namun, yang dibahas adalah anggaran komponen belanja penyelenggara.

“Komponen belanja yang seharusnya Pemerintah Provinsi sadar dan tahu bahwa komponen itu ada di penyelenggara baik KPU, Bawaslu dan TNI/Polri. Karena mereka memiliki kewenangan untuk menyusun kebutuhan penyelenggara dan Pemerintah tidak punya kewenangan membahas itu” katanya.

Dan seharusnya, lanjut Nuryadin, Pemerintah Provinsi dan juga Kabupaten Kota harus melakukan asistensi itu baru benar. Maka Pemerintah Provinsi dan juga Kabupaten Kota harus membentuk tim asistensi yang dibentuk oleh Kepala Daerah.

“Sembari minta audit BPKP dan BPK, itu yang seharusnya dilakukan Pemerintah, bukan menyusun Komponen Pemilihan Umum. Dan malah, Kita sudah mengintervensi kinerja lembaga penyelenggara seperti KPU dan Bawaslu. Maka itu, tidak bisa karena ada UU tersendiri bagi lembaga penyelenggara Pemilihan Umum,”ungkapnya.

Seharusnya, kata Nuryadin lagi, Pemerintah Provinsi bisa melihat Surat Edaran Permendagri terkait dana sering. Karena, Menteri saja, hanya memberikan Surat Peraturan Menteri Dalam Negeri soal pembiayaan dana Pemilu di tahun 2023 sebesar 40 persen dan di tahun 2024 sebesar 60 persen.

“Tapi dalam Permendagri itu tidak merinci pembiayaan anggaran Pemilu, karena sudah menjadi kewenangan KPU dan Bawaslu. Tapi, tidak merinci bahwa 2023 sebesar 40 persen dana pembiayaan Pemilu untuk KPU punya sekian dan Bawaslu punya sekian, itu tidak ada. Dan di pasal berikutnya menjelaskan 40 persen tahun 2023 dan 60 persen tahun 2024 itu sesuai dengan kebutuhan penyelenggara Pemilu, bukan langsung menjelaskan komponen Pemilu,”beber Nuryadin.

Mantan Kadisperkimtan Kota Ternate itu menambahkan, untuk tahapan Pemilu itu berjalan di bulan November 2023. Dan Pemerintah Daerah tetap berkomitmen 50 persen.

“Misalnya Rp. 61 miliar lebih anggaran Pemilu yang diajukan Penyelenggara. Maka Pemerintah Kota Ternate 50 persen dan Pemprov 50 persen. Sehingga nantinya, KPU Provinsi dan KPU Kota yang membahas secara teknis komponen-komponen belanja Pemilu di internal mereka, mana yang harus mengarah ke Pilgub dan mana yang harus mengarah ke Pilwako,”pungkasnya.

Kemudian, berdasarkan informasi yang di dapatkan, Kota Ternate tidak mendapat 40/60 persen. Malahan Kota Ternate mendapatkan hanya Rp. 6 miliar jauh dari presentasi yang diharapkan. Padahal kepentingan penyelenggara Pemilu ini kan bersamaan, baik Pilgub dan Pilwako.

“Untuk di APBD Perubahan tahun anggaran 2023 itu sudah masuk dan besarannya itu Rp. 1 miliar. Hanya saja dari angka Rp. 1 miliar itu dibagi ke penyelenggara Pemilu,”tambahnya. (**)

Penulis : Sukur 

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *