ads

TERNATE, TERBITMALUT.COM — Di awal Januari 2026 ini, BNN Provinsi Maluku Utara kembali mengamankan 1 (satu) orang tersangka pengedar Narkotika inisial RB (41 tahun) pekerjaan wiraswasta yang merupakan warga Tanah Mesjid Kelurahan Kalumpang Ternate.

Penangkapan tersangka berawal dari informasi dari salah satu jasa laundry (Binatu) di Kelurahan Maliaro yang menginformasikan kepada petugas BNNP Maluku Utara bahwa ditemukannya 2 (dua) bungkus plastik kecil yang diduga berisi Narkotika di dalam pakaian yang dititipkan di jasa laundry tersebut.

“Setelah memperoleh informasi, Petugas BNNP Malut mendatangi Laundry tersebut dan memeriksa bungkusan tersebut, sekaligus berkoordinasi dengan pihak laundry terkait pemilik baju tersebut,”ujar Plt. Kepala BNN Provinsi Maluku Utara, Taryono Raharja seperti rilis diterima Redaksi Terbitmalut.com Kamis, (8/1/2025).

Menurutnya, petugas BNNP Malut selanjutnya bekerjasama dengan jasa laundry menunggu pemilik (RB) mengambil pakaian yang dititipkan. Dan saat RB dengan menggunakan sepeda motor akan mengambil pakaian di jasa laundry tersebut, petugas langsung membekuk RB dan berdasarkan pengakuan RB, bahwa barang tersebut adalah benar miliknya dan masih ada barang sisa.

“Dan setelah diminta untuk membuka tas milik RB ternyata betul ada sejumlah 16 (enam belas) bungkus kecil yang berisi serbuk berwarna putih yang diduga Narkotika golongan 1 jenis Sabu sehingga total barang bukti Narkotika yang disita sejumlah 18 (delapan belas bungkus) dengan berat bruto 5,1 (lima koma satu) gram,”ungkapnya.

Tersangka RB langsung diamankan dan dibawa ke Kantor BNN Provinsi Maluku Utara, setelah diperiksa urinenya, positif menyalahgunakan Narkotika jenis Methamphetamine (Sabu).

Tersangka RB memiliki rekam jejak dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dimana di tahun 2014 dan 2017 RB diciduk Polda Malut selanjutnya tahun 2020 BNNP Malut kembali menahan RB dengan kasus yang sama dan kini di awal tahun 2026 RB kembali melancarkan aksinya dengan rencana peredaran Narkotika jenis Sabu seberat bruto 5,1 Gram.

“Kepada tersangka yang diduga peredaran gelap Narkotika dikenakan pasal 609 ayat (2) dan ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Tersangka kini dalam pengamanan Rutan BNN Provinsi Maluku Utara guna penyelidikan lebih lanjut,”pungkasnya. (**)

Editor : Uku

ads
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *