ads
ads

LABUHA, TERBITMALUT.COM — Gunakan bahan peledak (Bom) pada saat menangkap ikan di perairan Pulau Bacan, Nelayan asal desa Tembal, Kecamatan Bacan Selatan berinisial LN terancam 20 tahun penjara.

Nelayan asal desa Tembal Kecamatan Bacan Selatan itu ditangkap pada Jumat (8/9/2023) kemarin oleh tim gabungan Polsek Bacan Selatan dan Polres Halsel, di desa Kubung Kecamatan Bacan Selatan, saat sedang melakukan penangkapan ikan secara ilegal, dimana pelaku berinisial LN melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak (Bom).

Dalam konferensi pers pada Senin, (11/9/2023) Kapolres Halsel, AKBP Aditya Kurniawan, didampingi Kasat Reskrim Polres Halsel Iptu Ray Sobar, mengatakan, tim gabungan Polsek Bacan Selatan dan Polres Halsel, di desa Kubung Kecamatan Bacan Selatan, telah menangkap pelaku Illegal fishing saat melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak,

Menurutnya, nelayan asal desa Tembal Kecamatan Bacan Selatan, yang diketahui menggunakan bom ketika menangkap ikan di laut perairan pulau Bacan, maka LN terancam hukuman 20 tahun penjara.

“Pelaku sudah sering melakukan penangkapan ikan menggunakan bom atau bahan peledak dan sudah pernah diamankan oleh Pemerintah desa setempat yakni, desa Kubung,” kata Kapolres

AKBP Aditya juga menjelaskan, dalam penangkapan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya sebelas botol bahan peledak aktif (Bom), tiga buah bahan peledak yang belum terpasang detonator, satu buah mesin ketinting ukuran 6,5 PK, ikan hasil tangkapan, satu unit long boat dan 1,4 kilo pupuk merek cantik.

“Pelaku dijerat dengan pasal 84 ayat 1 UU nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 1,2 miliar dan pasar 1 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,”ungkap Aditya

Polres Halmahera Selatan, lanjut Kapolres, akan berkoordinasi dengan Polairud untuk melakukan patroli sebab luasnya wilayah Halmahera Selatan akan sedikit menghambat penanganan kasus semacam ini, maka dipandang perlu adanya kerja sama.

“Selain dengan Polair, kita juga menginstruksikan kepada seluruh Polsek se-Kabupaten Halmahera Selatan untuk terus memantau aktifitas nelayan yang sering menangkap ikan memakai bahan peledak,”tegasnya.

Penulis : Zrikun

Editor : Sukur 

Bagikan: