
TERNATE, TERBITMALUT.COM — Polres Ternate melalui Tim Resmob Macan Gamalama Sat Reskrim berhasil mengungkap kasus pencurian dengan menangkap dua orang tersangka berinisial HH (27) dan RU (36) di dua lokasi berbeda. Rabu (14/5/25).
Inisial HH ditangkap pada Rabu, 6 Mei 2025 sekitar pukul 19.15 wit di Benteng Orange, Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah, sementara RU yang diduga sebagai penadah diamankan beberapa jam kemudian di Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan.
Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi nomor LP/ B / 94 / VI / RES.1.8 / 2024 / SPKT / Res Ternate / Polda Malut, tertanggal 18 Juni 2024, terkait aksi pencurian di Toko Endang, Kelurahan Gamalama.
“Kejadian bermula pada Selasa, 18 Juni 2024 saat istri korban menemukan meja kasir dalam keadaan berantakan. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui bahwa uang tunai sebesar Rp. 241.000.000,- (dua ratus empat puluh satu juta rupiah) dan satu kantong uang yang belum dihitung telah raib. Korban kemudian melapor ke SPKT Polres Ternate,”ujarnya.
Berbekal informasi dari masyarakat, tim Resmob Macan Gamalama melakukan penyelidikan dan pengendapan di lokasi yang dicurigai. Inisial HH ditangkap ketika tengah bersiap melakukan aksi pencurian lainnya.
‘Dari tangan pelaku, anggota satreskrim menemukan sejumlah peralatan yang diduga akan digunakan dalam aksinya,”ungkap Kapolres.
Saat diinterogasi, Inisial HH mengaku telah melakukan pencurian di lebih dari 15 lokasi berbeda. Ia juga mengungkapkan bahwa sebagian barang hasil curian telah dijual kepada seseorang berinisial RU alias Ical.
Tim langsung bergerak dan berhasil menangkap RU alias Ical pada pukul 20.48 WIT di Kelurahan Kalumata serta mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil angkot Mitsubishi warna biru dan satu unit motor Kawasaki 250cc merah, sesuai dengan laporan awal.
“Dari pengembangan, anggota satreskrim juga menyita lima unit laptop, satu kipas angin, satu televisi, serta dua unit ponsel hasil kejahatan,”jelasnya.
Saat ini, Sat Reskrim Polres Ternate masih terus melakukan pengembangan kasus untuk menelusuri TKP lainnya dan melengkapi administrasi penyidikan.
AKBP Anita Ratna Yulianto, mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Kami sampaikan apresiasi atas kerja cepat tim Resmob Macan Gamalama dalam mengungkap kasus tersebut serta menegaskan bahwa proses pengembangan akan terus dilakukan hingga tuntas,”pungkasnya. (**)
Editor : Uku