ads
ads

TERNATE, TERBITMALUT.COM — Kepolisian Resor Ternate mengungkapkan hasil penyelidikan awal terkait peristiwa kebakaran yang terjadi pada Rabu, 25 Desember 2024 pukul 11.30 WIT kemarin di Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah. Kebakaran itu diduga dipicu kelalaian dalam muatan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax.

Berdasarkan rekaman CCTV dari SPBU Batu Anteru, terlapor Iskandar (pemilik mobil) terlihat mengisi BBM Pertamax menggunakan mobil Suzuki Carry dengan nomor polisi DG 1358 UW. Pada pukul 10.38 WIT, terlapor mengisi BBM sebanyak 25 liter, kemudian melanjutkan pengisian 25 liter lagi hingga total 50 liter.

“Pukul 11.09 WIT, terlapor juga mengisi 12 jerigen, masing-masing berisi 25 liter BBM Pertamax, yang totalnya mencapai 300 liter. Proses pengisian selesai pada pukul 11.27 WIT,”ujar Kapolres Ternate, AKBP Niko Irawan melalui Kasi Humas, AKP Umar Kombong Kamis, (26/12/2024).

Menurutnya, kebakaran terjadi setelah Iskandar kembali ke rumahnya dengan membawa mobil yang sudah terisi penuh BBM. Menurut pengakuan Iskandar api muncul akibat ledakan pada aki mobil yang memiliki kapasitas 74 Ampere.

“Api kemudian merambat ke dalam mobil dan membesar, menyebar ke sekitar rumah, dan menghanguskan sejumlah properti, termasuk mobil milik Iskandar dan mobil Toyota Avanza milik Zunaidi A. Kambey. Kebakaran juga merusak gudang yang berisi barang jualan milik Zunaidi, serta mobil milik Supriyono,”ungkapnya.

“Akibat peristiwa ini, kerugian material ditaksir mencapai Rp. 140.000.000 yang meliputi kerusakan pada mobil, bangunan, dan barang dagangan. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini,”sambung Kasi Humas.

Pihak kepolisian telah mengumpulkan bukti-bukti berupa rekaman CCTV, saksi-saksi, dan barang bukti seperti jerigen yang terbakar dan botol berisi BBM Pertamax.

Penyidik juga mencatat adanya dugaan pelanggaran Pasal 188 KUHPidana, terkait kelalaian yang menyebabkan kebakaran, serta Pasal 53 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, terkait penyalahgunaan BBM tanpa izin yang berpotensi membahayakan.

“Maka dalam menindaklanjut dalam kasus ini kita juga akan melakukan pemeriksaan manajemen SPBU, koordinasi dengan ahli migas dan ahli pidana, serta gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,”pungkasnya. (Uku)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *