TERNATE, TERBITMALUT.COM — Pemerintah Kota Ternate akan melakukan upaya Hukum Banding ke Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Maluku Utara atas putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Ternate Nomor 72/Pdt.G/2022/PN.Tte terkait lahan Bangunan Kantor Dinas Perhubungan Kota Ternate.
Berdasarkan Rilis diterima dari Terbitmalut.com Jumat, (26/5/2023) Kepala Bagian Hukum Setda Kota Ternate, Toto Sunarto mengatakan, pemerintah Kota Ternate akan melakukan upaya Hukum Banding di Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Maluku Utara di Sofifi.
Menurutnya, usai Putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Ternate Nomor 72/Pdt.G/2022/PN. Tte, yang saat ini terdapat bangunan Kantor Dinas Perhubungan Kota Ternate, maka perlu kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut.
Bahwa setelah kami menerima salinan Putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Ternate Nomor 72/Pdt.G/2022/PN. Tte, serta telah mempelajari, mendalami serta berdiskusi dengan Wali Kota Ternate, atas Putusan Pengadilan Negeri Tersebut, kami akhirnya memutuskan untuk mengambil upaya Hukum Banding.
“Maka dengan demikian atas putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Ternate tersebut belum mempunyai kekuatan hukum mengikat karena masih dalam tahapan upaya hukum Banding,”katanya.
Kemudian, upaya hukum atas Putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Ternate Nomor 72/Pdt.G/2022/PN. tte, kami lakukan semata-mata hanya untuk mau memastikan kepastian hukum.
“Setelah dipelajari salinan putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Ternate Nomor 72/Pdt.G/2022/PN.Tte ada sejumlah pertimbangan Hakim yang menurut kami perlu lagi di uji serta diperiksa oleh Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Maluku Utara. Olehnya itu upaya banding ini semata-mata agar memastikan kepastian hukum,”ucapnya.
Dan kepastian hukum yang kami maksudkan ialah, adanya disparitas atau perbedaan pertimbangan Hakim Agung di Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Putusan Nomor 2139 K/Pdt/2009 (Halaman 16-17), yang mana mempertimbangkan bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor 65 yang dimiliki oleh Penggugat dalam hal ini Saudara Syahrin Abd Radjak Cacat Hukum, yang berbeda dengan pertimbangan Hakim di Pengadilan Negeri Ternate.
Adapun pertimbangan Hakim Agung di Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pada kenyataannya tidak ada bukti yang bernilai atau bersahaja yang dapat diajukan oleh Tergugat/ Terbanding sekarang Termohon Kasasi untuk mematahkan bukti kepemilikan hak Penggugat (yang bersifat otentik) atas tanah sengketa, sehingga semestinya gugatan Penggugat sudah harus dikabulkan seluruhnya maupun sebagian sesuai dengan kebenaran dan keadilan, menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat.
Mengenai alasan kasasi:
Bahwa Judex Facti tidak salah menerapkan hukum karena pertimbangan-pertimbangannya sudah tepat dan beralasan hukum yang benar, dari fakta-fakta persidangan dapat disimpulkan secara yuridis buku SHM milik atas nama Penggugat No. 65 memiliki cacat hukum yaitu SHM tanggal 14 Januari 2003 yang tanggalnya sama dengan Akta Jual Beli juga tanggal 14 Januari 2003.
Di samping itu pengakuan resmi dari Kantor BPN sudah diajukan tanggal 7 Januari 2003 sebelum jual beli dilakukan tanggal 14 Januari 2003 dengan petunjuk saksi oleh Penggugat sendiri yang pada saat itu belum ada kaitan dengan objek sengketa.
Oleh karena itu dengan berpedoman pada Pasal 1870 KUHPdt dan Pasal 285 RBG terdapat adanya paksaan, tipuan atau salah kira (dwang, dwaling, bedrog) dalam penerbitan SHM No. 65 a quo sehingga memiliki cacat hukum.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa putusan judex facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan / atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: DRS. M. SYAHRIL ABD. RADJAK, M.Si tersebut harus ditolak.
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak, maka Pemohon Kasasi dihukum membayar biaya perkara dalam tingkat Kasasi.
“Oleh karena itu, upaya Banding yang kami ajukan atas Putusan Pengadilan Negeri Ternate dimaksud, agar mendapat kepastian hukum dengan diperiksanya kembali Putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Ternate oleh Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi, agar menilai apakah sudah tepat, penerapan hukum, serta pertimbangan-pertimbangan hakim pada Putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Ternate Nomor 72/Pdt.G/2022/PN.Tte,”tambahnya
Perlu diketahui sebelumnya Pengadilan Negeri Kelas IA Ternate menyampaikan Putusan dengan nomor 72/Pdt.G/2022/PN.Tte yang dimenangkan Syahril Abd Radjak sebagai (Penggugat)
Berikut Bunyi Putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Ternate yang diterima Terbitmalut.com :
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat secara keseluruhan
2. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Ternate atas Tanah dan Bangunan tersebut
3. Menyatakan Sah Jual Beli yang dilakukan Penggugat dan Pemilik Sah atas Tanah/Penjual sesuai Akta Jual Beli Nomor 17/KTS/I/2003 tanggal 14 Januari 2003
4. Menyatakan Tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 65 seluas 752 M2 (tujuh ratus lima puluh dua meter persegi), berikut bangunan yang ada/berdiri diatasnya, yang terletak di Jalan Mononutu No. 86, Kelurahan Tanah Raja, Kecamatan Kota Ternate Selatan, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, dengan batas-batas.
Sebelah Utara dengan Tanah/Rumah Edy Soukota alias Edy Gang, Sebelah Timur dengan Tanah/Rumah Muhammad Fabanyo dan Yahya Soleman, Sebelah Selatan dengan Tanah/Rumah Edward Ho alias Qian, Sebelah Barat dengan Jalan Mononutu adalah sah milik Penggugat
5. Menyatakan perbuatan Tergugat yang telah menduduki, menguasai dan mempergunakan Tanah berikut Bangunan milik Penggugat tersebut adalah merupakan perbuatan melawan hukum oleh penguasa (Onrechtmatigeo verheidsdaad) yang sangat merugikan Penggugat
6. Menghukum Tergugat atau siapa saja mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan Tanah berikut Bangunan milik Penggugat tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik, segera Setelah Putusan Perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap dengan uang paksa (dwangsom) Rp.1.000.000.- (satu juta rupiah) per hari atas kelalaiannya atas isi Putusan perkara ini
7. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat,baik ganti rugi secara akibat kerugian materiil maupun immaterial, yaitu :
a) Kerugian Materil, sebagai akibat kehilangan pendapatan sewa/kontrak selam 17 tahun, yaitu sebesar Rp.2.550.000.000.- (Dua Milyar lima ratus lima puluh juta rupiah) secara sekaligus dan seketika pada saat putusan perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap
b) Kerugian immaterial, sebagai akibat tercemarnya nama baik Penggugat ditengah-tengah masyarakat, sebesar Rp.5.000.000.000.- (lima milyar rupiah)
8.Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan dalam Perkara ini
9.Menetapkan Putusan Perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum, Verzet, Banding maupun Kasasi
10. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh perkara yang timbul dalam perkara ini. (SL/TM)