ads

TERNATE, TERBITMALUT.COM — Panitia Seleksi (Pansel) Terbuka Jabatan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Ake Gaale Kota Ternate resmi mengumumkan lima besar hasil seleksi calon Direktur untuk periode 2026–2029.

Hal tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor: 07/PANSEL-PERUMDA/2026 yang ditetapkan di Ternate pada 21 Januari 2026, dan disampaikan kepada Wali Kota Ternate selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) untuk tahapan wawancara akhir.

Ketua Tim Seleksi, Rizal Marsaoly mengatakan bahwa penetapan lima besar dilakukan setelah seluruh peserta mengikuti rangkaian seleksi, yang mulai dari psikotes, ujian tertulis keahlian, penulisan dan pemaparan makalah, hingga wawancara.

“Dari tujuh calon Direktur yang mengikuti seleksi, terdapat lima nama yang dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan akumulasi nilai seluruh tahapan,”ungkapnya pada Rabu (21/1/2026) sore.

Berdasarkan hasil seleksi, lima calon Direktur Perumda Air Minum Ake Gaale Kota Ternate yang dinyatakan memenuhi syarat ;

1. Muhammad Riswan Ilyas

2. Firman Sjah

3. Djasman Abubakar

4. Noviyanti Armain

5. Halid Talib

“Kelima calon Direktur itu akan mengikuti wawancara akhir dengan Wali Kota Ternate, selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) untuk menetapkan Direktur definitif Perumda Ake Gaale periode 2026–2029,”ungkapnya.

Karena kata Rizal, proses seleksi dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018, yang mengatur bahwa panitia seleksi merekomendasikan paling sedikit tiga dan paling banyak lima calon Direktur kepada kepala daerah.

“Sehingga besok Kamis, 22 Januari 2026 pukul 09.00 WIT, bertempat di Bappelitbangda Lantai II, KPM akan melakukan wawancara terhadap lima calon Direktur,”terangnya.

Selain seleksi Direksi, Pansel juga telah menyelesaikan tahapan seleksi Dewan Pengawas. Terdapat tiga calon Dewan Pengawas yang telah mengikuti pemaparan makalah dan wawancara, dan seluruhnya dinyatakan masih memenuhi syarat untuk melanjutkan ke tahap wawancara KPM.

Dari hasil wawancara KPM, lanjut Rizal,  akan dipilih tiga calon Direksi dan tiga calon Dewan Pengawas untuk diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Maka masing-masing akan ditetapkan satu orang sebagai Direktur dan satu orang sebagai Dewan Pengawas Perumda Ake Gaale,”tegasnya.

Namun begitu, Rizal menyatakan, peran Kemendagri dalam proses ini hanya melakukan validasi dan pengesahan terhadap tahapan dan hasil seleksi yang telah ditetapkan oleh KPM.

“Penetapan tetap berada pada KPM. Kemendagri hanya melakukan verifikasi dan pengesahan terhadap proses seleksi,”tandasnya.

Sekda juga menambahkan, dua calon Direktur dinyatakan gugur karena memiliki akumulasi nilai terendah dari seluruh tahapan seleksi.

“Karena penilaian dilakukan secara akumulatif, mulai dari psikotes, tes tertulis, makalah, hingga wawancara. Dua calon dengan nilai terendah dinyatakan tidak memenuhi syarat,”pungkasnya. (**)

Editor : Uku

ads
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *