
“Indonesia dan Janji Abadi Persaudaraan”
Oleh; Arafik A Rahman
“Persaudaraan adalah pelajaran tertua umat manusia. Seperti yang diingatkan Mandela, cinta lebih alami daripada benci, dan disitulah perdamaian menunggu untuk dipeluk”
SEMUA, manusia dilahirkan setara di hadapan kemanusiaan dan Tuhan. Kalimat ini, yang mungkin sering terdengar dalam pidato resmi, ceramah maupun kutipan motivasi, sesungguhnya bukan sekadar mantera klise yang bisa kita gantung di dinding ruang tamu. Ia adalah pengingat eksistensial bahwa hakikat manusia tidak bisa dipilah berdasarkan warna kulit, bahasa ibu atau status sosial di aplikasi digital.
Maka, segala bentuk diskriminasi, penindasan dan perendahan martabat manusia adalah pengkhianatan terhadap hakikat kebangsaan itu sendiri. Di negeri yang katanya ramah dan toleran ini, diskriminasi masih sering bersembunyi di balik senyum basa-basi dan formalitas. Kita menyambut orang lain dengan ramah di depan pintu, tapi diam-diam membicarakan perbedaan mereka di ruang belakang. Di sinilah urgensi kesetaraan harus ditegaskan: tidak cukup hanya ditulis dalam undang-undang, tapi harus hidup dalam kesadaran kolektif kita sehari-hari.
Persaudaraan adalah emosional suci yang melampaui sekat-sekat sempit yang diciptakan manusia. Ia menembus batas suku, agama dan bahasa, lalu menjelma menjadi pengikat yang sesungguhnya, lebih kokoh daripada janji manis politisi menjelang pemilu. Pada akhirnya, darah yang mengalir dalam diri setiap anak bangsa adalah merah yang sama dan air mata yang jatuh karena kehilangan atau ketidakadilan adalah bening yang serupa.
Kesamaan biologis ini seharusnya cukup untuk menyadarkan kita bahwa manusia memang satu keluarga besar, tetapi entah mengapa kita masih hobi berdebat siapa yang lebih berhak duduk di kursi depan bus kehidupan. Bila saja kita menempatkan persaudaraan di depan, mungkin energi kita tidak habis untuk saling sindir, saling curiga atau saling gesek di media sosial yang sering lebih gaduh daripada ruang sidang DPR.
Perdamaian, dalam makna yang lebih dalam, bukanlah sekadar ketiadaan konflik. Ia bukan hanya kondisi “adem-ayem” di mana semua orang diam karena takut berbicara, seperti kelas sekolah dasar yang langsung hening begitu guru masuk. Perdamaian sejati adalah hadirnya keadilan yang menyatukan perbedaan; sebab tiada damai tanpa kesetaraan dan tiada kesetaraan tanpa keadilan.
Ini berarti, perdamaian bukan hanya tentang menghindari keributan, tetapi tentang menciptakan ruang sosial di mana semua orang memiliki akses yang sama terhadap kesempatan, sumber daya, kebijakan dan pengakuan. Damai bukan berarti semua orang sepakat, melainkan semua orang dihargai meski berbeda. Maka, ukuran perdamaian bukan seberapa jarang kita berkonflik, melainkan seberapa adil kita menghadapi perbedaan.
Indonesia hanya akan berdiri kokoh apabila rakyatnya saling menopang, bukan saling menjatuhkan; saling mendengar, bukan saling meniadakan; saling menghormati, bukan saling menguasai. Cita-cita kemerdekaan bukanlah sebuah kursi empuk yang hanya bisa diduduki segelintir orang berjas rapi, melainkan sebuah rumah bersama di mana setiap insan, tanpa melihat asal-usulnya, berhak duduk di meja yang sama, mendapat bagian yang adil dan meneguk kedamaian yang merata.
Rumah bersama itu bukan sekadar imajinasi utopis, melainkan janji yang diikrarkan dalam proklamasi 1945 dan atau Pancasila: Kemanusiaan yang adil dan beradab. Janji yang seharusnya terus kita rawat. Namun, realitas hari ini sering terasa ironis: rumah bersama itu kadang tampak seperti rumah kontrakan dengan sekat-sekat diskriminasi yang dibiarkan membusuk, sementara penghuni rumah sibuk membanggakan ijasah akademiknya, jabatan barunya dan bahkan cat tembok barunya.
Dalam konteks historis, bangsa Indonesia sejatinya tidak berdiri sendiri. Semangat universal tentang persaudaraan, kesetaraan, dan kebebasan pernah pula lahir di Eropa dalam Revolusi Prancis (1789) dengan semboyan “Liberté, Égalité, Fraternité.” Tiga kata itu adalah pijar peradaban yang menegaskan bahwa kebebasan tidak boleh dipisahkan dari kesetaraan dan keduanya hanya akan bermakna apabila dipelihara dalam persaudaraan.
Slogan itu kemudian menular jauh melintasi samudra, masuk dalam perdebatan dan cita-cita kemerdekaan bangsa-bangsa lain, termasuk Indonesia. Maka, tidaklah berlebihan bila kita menyatakan bahwa Pancasila adalah penerjemahan lokal dari semangat universal itu: kebebasan sebagai hak dasar, kesetaraan sebagai keadilan sosial dan persaudaraan sebagai persatuan.
Jean-Jacques Rousseau, seorang pemikir penting dalam arus besar Pencerahan Eropa, dalam karyanya The Social Contract menulis: “Man is born free, and everywhere he is in chains.” (Manusia dilahirkan bebas, namun di mana-mana ia terbelenggu). Kutipan ini sering dikutip dalam kelas filsafat politik, kadang lebih sering dihafal untuk ujian ketimbang diresapi dalam praktik sosial.
Namun makna mendalamnya tetap relevan: kebebasan bukanlah kondisi alami yang otomatis terjaga, melainkan sesuatu yang harus diperjuangkan terus menerus agar tidak terbelenggu oleh sistem yang timpang, kebijakan yang diskriminatif, atau bahkan oleh ketidakpedulian kita sendiri. Lucunya, di era digital sekarang, kita sering merasa bebas bersuara di media sosial, tapi sejatinya masih terbelenggu oleh algoritma, buzzer dan komentar netizen yang lebih pedas dari sambal level 10.
Namun, sebagaimana sejarah selalu mengajarkan, semboyan luhur tidak serta-merta menjelma kenyataan. Revolusi Prancis memang mengguncang Eropa, tetapi pada saat yang sama juga memunculkan kekerasan dan guillotine yang tidak kalah menyeramkan. Begitu pula Indonesia: proklamasi 1945 menyuarakan kebebasan dan persaudaraan, tetapi perjalanan sesudahnya dipenuhi darah, air mata dan pengkhianatan.
Dari pemberontakan daerah, represi politik, hingga konflik komunal, kita belajar bahwa semboyan luhur sering kalah oleh nafsu kekuasaan. Walau begitu, kita tidak boleh berhenti bermimpi. Sebab bangsa yang berhenti bermimpi hanyalah kumpulan manusia yang berbaris rapi menunggu gajian setiap bulan, tanpa arah dan tanpa visi. (**)