
TERNATE, TERBITMALUT.COM — Pekan depan Muchlis Djumadil akan diperiksa oleh tim pemeriksa yang Ketuai Sekda Kota Ternate bersama anggota Kepala BKPSDM dan Kadis Inspektorat Kota Ternate.
Hal itu disampaikan Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly, saat diwawancarai di kantor Wali Kota Ternate Selasa, (30/5/2023).
Menurut Samin, pemeriksaan saudara Muchlis Djumadil dilakukan pemeriksaan setelah 7 hari pembebasan jabatannya.
“Sehingga Senin depan (5/6/2023) tim periksa akan melakukan pemeriksaan terhadap saudara Muchlis Djumadil atas kejadian yang ia lakukan beberapa waktu kemarin,”kata Samin.
Samin juga menyampaikan bahwa hari ini kita sudah layangkan surat untuk pemeriksaan yang bersangkutan (Muchlis Djumadil).
Untuk tim pemeriksa itu ketuai oleh atasan langsung Wali Kota yang diberi kuasa kepada Sekda Kota Ternate, Jusuf Sunya, bersama saya (Kepala BKPSDM) sebagai anggota dan Kepala Inspektorat sebagai anggota.
“Jadi pemeriksaan saudara Muchlis Djumadil itu di seputaran pada kejadian yang viral di medsos, usai memarahi para pedagang yang tidak berdomisili atau ber-KTP di Kota Ternate,” ungkapnya.
Samin menambahkan, dalam peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Itu alurnya adalah pegawai yang diduga melakukan kedisiplinan akan dipanggil setelah 7 hari.
Jika misalnya dia tidak hadir di pemeriksaan pertama, lanjut Samin, maka 7 hari kemudian kita layangkan lagi surat pemeriksaan kedua. Kemudian apabila dalam 7 hari kerja itu dia tidak hadir, maka tim langsung Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tanpa dihadiri yang bersangkutan, dengan memperhatikan bukti-bukti yang ada.
“Maka jika hasil pemeriksaan nya betul melanggar kedisiplinan pegawai. Maka yang bersangkutan akan diberhentikan secara total dari jabatan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate,”tambahnya. (SL/TM)