ads

TERNATE, TERBITMALUT.COM – Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka Penetapan Warisan Geologi (Geoheritage) Ternate, yang dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Rizal Marsaoly. Digelar di Auditorium Bappelitbangda Kota Ternate, Rabu (16/10/2024).

FGD tersebut digelar secara daring dan luring bersama Kepala Pusat Survei Geologi, Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Edy Slameto bersama Ketua Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Ternate Deddy Arif, perwakilan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, perwakilan Kesultanan Ternate, Akademisi dan sejumlah Kepala OPD, Camat serta Lurah di lingkup Pemerintah Kota Ternate.

Kegiatan ini sehubungan dengan usulan Gubernur Maluku Utara melalui surat kepada Badan Geologi dengan Nomor 546/604/G tanggal 1 Maret 2022 tentang Usulan Penetapan Warisan Geologi (Geoheritage) dan telah melalui tahapan percepatan identifikasi calon warisan geologi sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 tahun 2020 tentang Pedoman Penetapan Warisan Geologi.

Berdasarkan hasil inventarisasi lapangan oleh Pusat Survei Geologi Badan Geologi, terdapat 19 lokasi yang layak menjadi situs warisan geologi (Geosite) yang tersebar di 5 (lima) Kecamatan Kota Ternate, diantaranya:

1. Lava Erupsi 1907 Tubo di Kelurahan Tubo, Kecamatan Ternate Utara.

2. Lava Erupsi 1737 Batu Angus, Kelurahan Tubo, Kecamatan Ternate Barat.

3. Teras Pantai Tobololo, Kelurahan Tobololo, Kecamatan Ternate Barat.

4. Lava Erupsi 1763 Pantai Masirete, Kelurahan Sulamadaha, Kecamatan Ternate Barat.

5. Lava Pahoehoe Sulamadaha, Keluraha Sulamadaha, Kecamatan Ternate Barat.

6. Lava Erupsi 1763 Pantai Jikomalamo, Kelurahan Takome, Kecamatan Ternate Barat.

7. Maar Tolire, Kelurahan Takome, Kecamatan Ternate Barat.

8. Endapan Paleotsunami Loto, Kelurahan Loto, Kecamatan Ternate Barat.

9. Tebing Breksi Togafo, Kelurahan Togafo, Kecamatan Ternate Barat.

10. Endapan Piroklastik Bukit AfeTaduma, Kelurahan Afe Taduma, Kecamatan Pulau Ternate.

11. Endapan Lahar Kastela, Kelurahan Kastela, Kecamatan Pulau Ternate.

12. Sumbat Lava Foramadiahi, Kelurahan Foramadiahi, Kecamatan Pulau Ternate.

13. Kekar Lembar Sasa, Kelurahan Sasa, Kecamatan Ternate Selatan.

14. Ketidakselarasan Sasa, Kelurahan Sasa, Kecamatan Ternate Selatan.

15. Lapisan Batuapung Fitu, Kelurahan Fitu, Kecamatan Ternate Selatan.

16. Maar Ngade, Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan.

17. Endapan Freatomagmatik Kalumata, Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan.

18. Lava Mujiumajiko, Kelurahan Faudu, Kecamatan Pulau Hiri.

19. Ignimbrite Gurabala Tomajiko, Kelurahan Tomajiko, Kecamatan Pulau Hiri.

Dok. Diskomsanditernate

Sekda Ternate, Rizal Marsaoly dalam kesempatan wawancara mengatakan, pentingnya kegiatan FGD untuk menghidupkan masyarakat di lingkar destinasi.

“Sehingga bagaimana kita mengemas dia dengan segala kekuatan potensi yang dimiliki, karena itu bisa menjadi nilai ekonomis bagi warga di lingkar destinasi. Pemerintah kota terus berupaya untuk mendorong ini. Jadi, di samping cerita konservasi, ada juga nilai ekonomis yang akan kita capai,”kata Sekda Kota Ternate Rizal Marasoly, Rabu (16/10/24)

Menurutnya, setelah penetapan ini pemerintah kota harus melakukan proteksi terhadap semua zonasi tersebut. Ini juga akan menjadi suatu kekuatan ketika geodiversity (keragaman geologi) dikuatkan lagi dengan biodiversity (keragaman biologi) dan culture diversity (keragaman budaya) pada lokasi situs.

Sementara itu, Ketua Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Kota Ternate, Deddy Arif dalam wawancaranya menyampaikan bahwa, awalnya Kota Ternate mengusulkan 41 situs geologi, kemudian dilakukan assesmen oleh tim assesmen nasional, dan disaring menjadi 19 situs sesuai penilaian Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 tahun 2020 tentang Pedoman Penetapan Warisan Geologi (Geoheritage).

Deddy Arif menyampaikan bahwa 19 situs geologi tersebut terdapat 7 situs yang berwariskan nasional dan 12 sisanya merupakan situs lokal. 7 situs nasional yang dimaksud adalah Ignimbritte Gurabala Tomajiko, Lava Mujiumajiko, Maar Tolire, Maar Ngade, Sumbat Lava Foramadiahi, Endapan Piroklastik Bukit Afe Taduma, dan Lava Erupsi 1737 Batu Angus.

“FGD adalah prasyaratan yang akan digunakan oleh Badan Geologi Kementerian sebagai lampiran kesesuaian dalam delineasi ruangnya dan titik lokasi sudah sesuai dengan wilayah yang ada di Kota Ternate,” ujar Ketua IAGI.

Ketua IAGI Ternate ini memaparkan, perjalanan penetapan situs geologi dimulai dari tahun 2019, di tahun 2021 sempat terhenti karena pandemi covid-19, kemudian dilanjutkan pada akhir tahun 2021, hingga masuk pada tahapan akhir yaitu penetapan lokasi warisan geologi (geoheritage) di tahun 2024 yang mana memakan waktu hingga lima tahun.

Lebih lanjut Dikatakan Ketua IAGI Ternate, jika persyaratan untuk mengusulkan geopark adalah warisan. “Jadi harus ada warisan geologi untuk diusulkan sebagai geopark yang diikuti oleh rencana Induk Geopark dan penilaian mandiri. Ini sudah berjalan paralel, kasarannya ini sudah disiapkan dari awal.”

“Dan nantinya 19 lokasi situs geologi tersebut akan langsung diresmikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral,”tandasnya.

Editor : Uku

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *