
TERNATE, TERBITMALUT.COM — Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Ternate 2025-2045 yang berlangsung di Kantor DPRD Kota Ternate Senin, (15/7/2024).
Penyampaian Ranperda RPJPD Kota Ternate 2025-2045 itu, dilaksanakan dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan Ke-II Tahun Sidang 2024 yang dipimpin oleh Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate, Arifin Djafar.
Dalam pidatonya, Wali Kota Tauhid Soleman menyampaikan, bahwa penyampaian Rancangan Peraturan Daerah RPJPD Kota Ternate Tahun 2025-2045 pada hari ini, terlebih dahulu pada hari Kamis, tanggal 11 Juli 2024 kemarin, kiat telah menyampaikan surat Nomor: 100.3.2/51/2024 tentang Pengajuan Ranperda RPJPD Kota Ternate Tahun 2025-2045 kepada Pimpinan DPRD Kota Ternate.
Hal tersebut, sebagai pemberitahuan bahwa Ranperda RPJPD Kota Ternate Tahun 2025-2045 telah selesai disusun, sebagaimana amanat Pasal 35 Ayat (1) dan Ayat (2) Permendagri 86 Tahun 2017 tentang tata cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD.
Serta tata cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD, yang menjelaskan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD kepada DPRD untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD, yang terdiri dari Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan akhir RPJPD.
Menurut Tauhid, setelah melewati berbagai tahapan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD Kota Ternate Tahun 2025-2045, dimulai dari Penyempurnaan Rancangan Awal RPJPD berdasarkan Evaluasi RPJPD tahun 2005-2025, yang difokuskan pada perumusan Visi dan Misi Daerah, Perumusan Arah Kebijakan dan Sasaran Pokok pembangunan daerah jangka Panjang untuk 20 tahun ke depan.
“Karena esensi dari arah kebijakan dan sasaran pokok, serta permasalahan dan isu strategis jangka panjang daerah, maka dirumuskan visi jangka panjang daerah Kota Ternate tahun 2025-2045 yaitu “Kota Ternate Pusat Perdagangan dan Jasa Berbasis Kepulauan Yang Maju dan Berkelanjutan”,ujarnya.
Dikatakan Tauhid juga, Visi jangka panjang ini sudah selaras dengan visi Indonesia Emas 2045 mewujudkan Indonesia sebagai “Negara Nusantara Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan”. Untuk mewujudkan itu semua, dan dalam rangka pencapaian visi dan misi pembangunan jangka panjang daerah menjadi dasar bagi perumusan arah kebijakan daerah selama 20 (dua puluh) tahun.
Maka arah kebijakan pembangunan di Kota Ternate dibagi ke dalam empat periode RPJMD, yaitu periode I (2025-2029), periode II (2030-2034), periode III (2035-2039), periode IV (2040-2045).
Arah Kebijakan Pembangunan RPJMD Tahap I (2025-2029).
Pembangunan I pertama merupakan pondasi awal pembangunan dalam perubahan penyelenggaraan sistem kinerja pemerintah. Arah kebijakan ini, diharapkan mampu membangun pondasi yang kuat dengan sistem pemerintahan yang profesional sehingga akan membantu proses pembangunan daerah.
Arah Kebijakan Pembangunan RPJMD Tahap II (2030-2034).
Berdasarkan pada pelaksanaan dan capaian kinerja pembangunan tahap sebelumnya, maka arah kebijakan pembangunan pada 5 tahun kedua (periode 2) di Kota Ternate difokuskan pada akselerasi pembangunan.
Arah Kebijakan Pembangunan RPJMD Tahap III (2035-2039).
Pembangunan tahap ketiga merupakan tahapan ekspansi regional, yang diharapkan mampu melanjutkan arah kebijakan pada tahap II. Sehingga akan tercipta pembangunan yang berkesinambungan dan mampu mengatasi kekurangan pembangunan pada tahap II.
Arah Kebijakan Pembangunan RPJMD Tahap IV (2040-2045).
Pada tahap keempat ini arah kebijakan diharapkan mampu melanjutkan arah kebijakan pada tahap ketiga. Sehingga, akan tercipta pembangunan yang berkesinambungan dan mampu meningkatkan pembangunan agar maju dan berkembang dengan mantap dengan bekal pencapaian hasil pembangunan pada tahap ketiga.
Untuk itu implementasi pembangunan jangka panjang dalam pentahapan 20 tahun ke depan, merupakan kondisi ideal yang harus dicapai dan diwujudkan bersama selama periode RPJPD, yang secara garis besar terdapat 5 Sasaran Visi, 5 Misi, 13 Arah Pembangunan, 5 Sasaran Pokok dan 34 Indikator Utama Pembangunan, yang dinilai dapat menjadi tolok ukur dalam upaya pencapaian Visi jangka panjang Kota Ternate.
“Saya sangat mengharapkan semua jajaran Perangkat Daerah, para pemangku kepentingan dan stakeholder lainnya, mari bersama kita berkomitmen dan konsisten untuk mendorong masyarakat Kota Ternate di tahun 2045 bisa menjadi masyarakat generasi emas,”harapnya. (**)
Editor : Sukur