
TERNATE, TERBITMALUT.COM —Sebanyak 31 orang formasi Tenaga Kesehatan tandatangani perjanjian kerja dan menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2022 di Lingkup Pemerintah Kota Ternate.
Penandatangan dilakukan langsung oleh Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, dan disaksikan langsung oleh Kepala BKPSDM Kota Ternate Samin Marsaoly, dan Kadis Kesehatan kota Ternate dr. Fathiyah Suma, yang dilangsungkan di Ruang Rapat Lantai III Kantor Wali Kota Ternate. Rabu (3/5/2023).
31 tenaga kesehatan yang diangkat sebagai PPPK terdiri dari 3 Dokter, 3 Administrator Kesehatan, 4 Epidemiolog Kesehatan, 1 Ahli Pertama Nutrisionis, 1 Ahli Pertama Pranata Laboratorium Kesehatan, 1 Sanitarian, 3 Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku, 1 Asisten Apoteker, 5 Terampil Nutrisionis, 7 Terampil Pranata Laboratorium Kesehatan, 1 Terampil Radiografer, dan 1 Terampil Sanitarian.
Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman meminta agr sebanyak 31 ASN P3K Formasi Kesehatan ini bisa tingkatkan kinerja. Karena hal ini penting, bisa saja di luar ada faktor subjektif yang bisa membantu kalian untuk bisa lolos sebagai P3K.
“Artinya ada pandangan, penilaian dari Kepala OPD, terhadap kalian atas ikut kontribusi secara langsung maupun tidak langsung, bahkan bisa saja doa, sehingga kalian bisa lulus dan saat ini kalian diangkat sebagai pegawai ASN P3K, berdasarkan perjanjian kerja,” kata Tauhid.
Menurutnya, kemampuan kalian, terutama tersebar di unit-unit yang memang memerlukan tenaga sebagai analisa beban kerja. Karena, kita tahu betul tahun ini penerimaan pegawai itu, kuota diperkecil.
“Tetapi, penerimaan P3K jauh lebih besar, melalui kebijakan pemerintah Pusat untuk melakukan itu. Hanya saja kita di daerah hampir tidak punya peluang untuk mendapatkan kuota pengisian PNS atau ASN,” ungkapnya.
Tauhid juga meminta dengan kehadiran P3K ini bisa membantu dan memberikan dukungan yang luas kepada OPD masing-masing. Karena kemarin juga ada P3K di Dinas Pendidikan yang sudah diserahkan SK mereka.
“Perjanjian Kerja ini penting sekali, karena menyangkut TPP (Tunjangan Penghasilan Pegawai), menyangkut juga dengan penilaian Objektif dan Subjektif, yang dilakukan oleh pimpinan OPD atau Kepala Dinas,”pintanya.
Sementara, Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly dalam laporannya menyampaikan, berdasarkan surat Menpan-RB nomor : 872/2022 tentang formasi kuota 149 orang, yang terdiri dari 100 tenaga Guru, 44 orang tenaga kesehatan dan 5 orang tenaga teknis.
“Dari formasi Pengadaan tahun 2020 yang lulus hanya 31 orang dari 76 orang mendaftar, 56 orang mengikuti seleksi sistem CAT,” tutur Samin.
Kota Ternate masih mengalami kekurangan 40 orang tenaga formasi Kesehatan lagi, Maka insya Allah tahun depan ada 150 orang formasi Kesehatan yang sudah ditandatangani oleh Wali Kota Ternate.
“Masa perjanjian kerja di Pemerintah Kota Ternate untuk tahun ini berlaku selama 5 tahun, hal itu atas kebijakan Wali Kota. Karena di Kabupaten Kota lain hanya 1 tahun dan yang mengurus NIP paling tercepat di Maluku Utara adalah Kota Ternate,” tambahnya. (TM)