TERNATE, TERBITMALUT.COM — Wali Kota Ternate, Dr. M. Tauhid Soleman, menandatangani Perjanjian Kerja, sekaligus menyerahkan Surat Keputusan Pengangkatan PPPK 100 Tenaga Guru dan 3 Tenaga Teknis Formasi tahun 2022 di lingkungan Pemerintah Kota Ternate.
Kegiatan tersebut digelar di Aula Dinas Pendidikan Kota Ternate Selasa, (22/8/2023) yang dihadiri oleh Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly dan Kepala Dinas Pertanian Kota Ternate, Ir. Thamrin Marsaoly.
Wali Kota Ternate, Dr. M. Tauhid Soleman menyampaikan, alhamdulillah hari ini saya secara langsung menyerahkan Surat Keputusan (SK) 103 P3K yang dirincikan 100 Guru dan 3 Tenaga teknis, yang diwakili 2 orang tenaga guru dan satu orang tenaga teknis dari Dinas Pertanian dengan jangka waktu 5 tahun perjanjian kerja.
Kata Tauhid, apakah sama tidak pemberlakuan PPPK Kota Ternate dengan daerah lain, dengan jangka waktu 5 tahun perjanjian kerja seperti di Kota Ternate.
Kemudian di beberapa waktu yang lalu seluruh kepala daerah, diundang oleh Kemenpan-RB untuk menghindari acara uji publik perubahan UU ASN dan tipe ASN itu ada dua yakni, PNS dan P3K.
“Maka di dalam narasi usulan perubahan UU ASN itu dibahas apakah P3K itu dipikirkan pensiun atau tidak. Karena didalam amanat UU yang termuat di satu pasal itu, didorong agar P3K ini berikan pensiun, dan apakah skemanya sama dengan ASN itu belum ditentukan,”katanya.
Karena lanjut Wali Kota, selama ini P3K itu tidak dipensiunkan, sehingga itu yang diperkirakan oleh Pemerintah Pusat. Dan karena di dalam UU ASN hanya dua individu yakni PNS dan P3K.
“Bahkan kita juga rapat dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan itu kita mendapat masukan dari salah satu Komisi, terkait dengan karir, dan pengembangan karir itu juga diberikan ruang untuk P3K bukan saja pada PNS,” ungkapnya.
Maka tentunya kata Tauhid lagi, ada parameter yang digunakan guna mengukur apa tenaga P3K ini bisa menjadi seorang Kepala Dinas atau pejabat daerah. Tentunya ini ada kemajuan dari reformasi Birokrasi.
“Sehingga kita berharap agar Manajemen Karir ini bisa diberlakukan di daerah,yang dimana secara individu akan dilakukan penilaian pengisian jabatan dengan jabatan-jabatan yang ada baik di tingkatan JPT Pratama, Madya, Jabatan Administrator dan pengawas,”pungkasnya. (**)
Penulis : Uku
Editor : Sukur