![](https://www.terbitmalut.com/wp-content/uploads/2024/08/IMG-20240801-WA0141-703x450.jpg)
TERNATE, TERBITMALUT.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate, Rabu (22/11/2023) menggelar dua rapat Paripurna sekaligus, yakni Paripurna ke-16 pemandangan umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap RAPBD tahun anggaran 2024 dan Paripurna ke-17 jawaban Wali Kota Ternate atas pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Ternate, pada masa persidangan ke-III tahun sidang 2023.
Rapat Paripurna dipimpin secara langsung oleh Ketua DPRD Kota Ternate, Muhajirin Bailussy, didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Ternate, Heni Sutan Mudan dan Sekretaris DPRD Kota Ternate, Aldhy Ali dan dihadiri oleh Kepala-Kepala OPD, Forkopimda Kota Ternate dan Para Camat serta lurah.
Dalam kesempatan itu Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman menyampaikan, keterlambatan penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2024 sebagaimana yang dimintakan penjelasan oleh Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Partai Berkarya Perindo.
Hal itu karena, terdapat kendala teknis dalam Penyusunan RAPBD tahun anggaran 2024 karena terjadi perubahan Sistem dari SIPD ke SIPD RI, yang penyajian menu dan pemutakhiran nomor rekeningnya berbeda sehingga harus beradaptasi dalam penginputan dan membutuhkan cukup waktu untuk berkonsultasi dengan Pusdatin Kemendagri RI.
Disamping itu, lanjut Tauhid, pemberlakuan penggunaan SIPD RI menjadi wajib dalam penyusunan RAPBD tahun anggaran 2024 sesuai Surat Edaran Kementrian Dalam Negeri Nomor 600.5.4/48/S) tanggal 6 Januari 2023.
“Selain itu Permendagri Nomor 15 tahun 2023 tentang Pedoman penyusunan APBD tahun Anggaran 2024, baru diterima Pemerintah Kota Ternate pada minggu kedua Bulan Oktober 2023,”katanya.
Kemudian, Permintaan penjelasan yang disampaikan oleh Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Partai Adil Makmur, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, atas proyeksi Pajak Daerah sebesar Rp, 82.201.000.000 atau mengalami kenaikan 13%.
“Jika dibandingkan dengan proyeksi Pajak Daerah tahun anggaran 2023 dapat dijelaskan bahwa berdasarkan laporan realisasi penerimaan Pajak Daerah secara akumulatif melampaui target yang telah ditetapkan, disamping itu terdapat pengalihan dua jenis pajak Propinsi menjadi kewenangan Pajak Kabupaten/Kota,”ucapnya.
Selanjutnya, proyeksi Retribusi Daerah sebesar Rp. 47.825.500.000 atau mengalami kenaikan Rp. 15.525.500.000 yang disampaikan oleh Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Adil Makmur dan Fraksi Partai Nasdem.
Karena kata Tauhid, hal ini disebabkan terdapat penambahan obyek retritbusi sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, dimana daerah diberikan kewenangan seluas-luasnya untuk Restrukturisasi dan rasionalisasi Pajak Daerah serta diskresi penyesuaian tarif Retribusi Daerah, dan perluasan objek sehingga akan berdampak pada kenaikan Pendapatan Asli Daerah.
“Dari gambaran dan penjelasan tentang proyeksi pajak daerah dan retribusi daerah dalam Rancangan APBD tahun anggaran 2024, maka Pemerintah kota Ternate berkeyakinan target pendapatan daerah dan retribusi daerah akan tercapai sebagaimana yang menjadi atensi dari DPRD Kota Ternate,”terangnya.
Terkait dengan upaya peningkatan PAD Melalui Validasi PBB-P2, yang disampaikan oleh Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, hal ini yang sudah dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Ternate adalah melalui penyesuaian Zona Nilai Tanah (ZNT).
Dan Terhadap koreksi pendapatan dana transfer tahun anggaran 2023 sebagaimana dalam Pidato Pengantar RAPBD tahun anggaran 2024 yang disampaikan oleh Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Partai Adil Makmur dan Partai Berkarya Perindo, perlu ditegaskan bahwa dana Transfer Pusat tahun anggaran 2023 adalah sebesar Rp. 940.387.603.169, yang terdiri dari dana bagi hasil, dana alokasi umum, dana alokasi Khusus, dan dana Insentif daerah.
Sementara, kenaikan Dana Transfer yang disampaikan oleh Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Partai Nasdem dan Fraksi Partai Adil Makmur, adalah sebesar Rp. 954.974.356.171, yang terdiri dari Pusat sebesar Rp. 840.282.537.000 dan transfer antar daerah sebesar Rp. 114.691.819.171 atau mengalami kenaikan sebesar Rp. 45.219.6-44.654 dari angka kesepakatan KUA PPAS 2024, Perbedaan ini disebabkan Penyusunan KỤA-PPAS didasarkan pada Transfer Ke Daerah tahun anggaran 2023.
Hal yang sama juga permintaan yang disampaikan oleh Fraksi Partai Persatuan Pembangunan dan Fraksi Partai Nasdem terhadap realisasi lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp. 6.259.302.600 yang belum terealisasi atau sebesar Rp. 0 adalah merupakan dana kapitasi kesehatan yang sistem pencairannya tidak melalui rekening kas umum daerah.
“Akan tetapi, melalui Surat Permintaan Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP3B) yang ditransfer langsung ke rekening Puskesmas penerima, sehingga secara ril akan diperoleh pada saat pelaksanaan Opname Kas per 31 Desember,”ungkapnya.
Untuk Permintaan penjelasan belanja pegawai dalam RAPBD tahun anggaran 2024, bahwa alokasi belanja pegawai dalam belanja operasi sebesar Rp.523.612.590.948 atau mengalami kenaikan sebesar Rp. 20.107.082.386, apabila dibandingkan dengan alokasi belanja pegawai pada APBD-P tahun anggaran 2023.
“Kenaikan tersebut untuk mengakomodir kenaikan gaji PNS sebesar 8 % dan kenaikan tunjangan fungsional penyetaraan dari jabatan struktural yang diberlakukan mulai bulan Januari 2024. Untuk alokasi pengajian PPPK sebagaimana yang dimintakan oleh Fraksi Partai Adil Makmur telah dialokasikan melalui DAU Peruntukan PPPK, sedangkan penyusunan anggaran tahun 2024 menggunakan Standar Biaya Umum dan Standar Biaya Satuan,”jelasnya.
Terkait permintaan penjelasan dari Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Nasdem, tentang Belanja Modal dalam RAPBD tahun anggaran 2024 sebesar Rp.141.836.176.377, yang teralokasi dalam program dan kegiatan prioritas untuk mewujudkan Visi Misi Ternate Mandiri dan Berkeadilan.
“Maka, dalam upaya mewujudkan implementasi program prioritas pembangunan daerah, sehingga industrialisasi pengolahan sampah secara partisipatif melalui program pengolahan sampah berbasis partisipatif masyarakat, dilakukan dengan mensinergikan beberapa kegiatan yang terdapat di Dinas lingkungan Hidup sebagai leading sektor Pengangkutan dan pengolahan sampah,”paparnya.
Kemudian, pada Dinas PUPR dalam hal menyediakan Sarana Prasarana Persampahan (Mobil, Motor Roda Tiga, Kontainer dan Trans Depo/TPS) serta Pemerintah Kecamatan Ternate Tengah, Ternate Utara, Ternate Selatan dan Kecamatan Pulau Ternate untuk penanganan sampah skala lingkungan (Operasional dan Pemeliharaan Armada Roda Tiga dan patroli sampah mobil 300).
“Dan yang terakhir, Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp.3.000.000.000, dialokasikan untuk Penyertaan Modal Pemerintah Kota Ternate kepada BPRS, sebagai upaya penguatan peran BUMD yang merupakan implementasi 14 prioritas daerah dalam RPJMD 2021-2026,”tambahnya. (ADV)
Penulis : Sukur