TERNATE, TERBITMALUT.COM — Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Maluku Utara, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) dan Kinerja Semester II Tahun 2023 pada Jumat, (12/1/2024).

Kepala Perwakilan BPK Malut, Marius Sirumapea menyampaikan, Pemeriksaan yang dilakukan pada semester II tahun 2023 adalah Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT), bertujuan menilai kepatuhan pelaksanaan kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan, sedangkan pemeriksaan Kinerja bertujuan menilai efektivitas pelaksanaan suatu kegiatan.

Menurutnya, Pemeriksaan dilakukan pada 11 objek pemeriksaan yang terdiri dari 9 Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu dan 2 Pemeriksaan Kinerja. Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) dilakukan sebanyak 3 pemeriksaan atas Penyusunan Anggaran dan Belanja Daerah tahun anggaran 2022 dan tahun anggaran 2023 sampai dengan Oktober 2023 pada Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

“Yakni PDTT atas Pendapatan, Belanja dan Pengelolaan Utang RSUD Dr. H. Chasan Boesoirie, dan PDTT atas Manajemen aset pada Provinsi Maluku Utara,”ucapnya.

Kemudian, lanjutnya, ada pemeriksaan atas Penyusunan Anggaran dan Belanja Daerah tahun anggaran 2022 dan tahun anggaran 2023 sampai dengan Oktober 2023 dilakukan pada 6 pemerintahan, yakni Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Halmahera Barat, Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, Halmahera Selatan dan Kepulauan Sula.

“Dan Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Upaya Pemajuan Kebudayaan Dalam Rangka Mendukung Pembangunan Nasional Tahun Anggaran 2021 sampai dengan Triwulan III Tahun 2023 Pada Pemerintah Kota Ternate,”jelasnya.

Termasuk, LHP atas Efektivitas Upaya Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun Anggaran 2021 sampai dengan Semester I Tahun 2023 pada Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu.

Dikatakan Marius, Pemeriksaan dilaksanakan berdasarkan metodologi pada Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) Pemeriksaan yang ditetapkan oleh BPK.

“Dan pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN). Standar tersebut mengharuskan BPK untuk merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan agar memperoleh keyakinan yang memadai mengenai kinerja entitas,”ungkapnya.

Ia meyakini pemeriksaan tersebut memberikan dasar yang memadai untuk mengungkapkan temuan pemeriksaan serta memberikan simpulan dan rekomendasi.

Untuk itu, Kaper BPK, juga sampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Provinsi, Kota dan Kabupaten beserta jajarannya atas kerja

samanya. Sehingga secara bersama-sama kita selalu berusaha dan berkomitmen untuk mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.

Terima kasih atas kerjasama DPRD dan Pemerintah Daerah. Maka hal ini kami berharap agar DPRD dapat memanfaatkan serta menggunakan informasi yang disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut.

“Kemudian dalam kesempatan itu, ia mengucapkan terima kasih kepada Gubernur, Wali Kota dan Bupati beserta jajarannya atas dukungan dan kerja sama yang diberikan selama proses pemeriksaan berlangsung dan berharap agar hasil pemeriksaan tersebut dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD,”ujarnya. (**)

Editor : Sukur 

ads
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *