ads
ads

LABUHA, TERBITMALUT.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) diminta meninjau kembali berkas Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) pada daftar pemilu tahun 2024 dapil Gane Barat, Gane Barat Selatan, Gane Barat Utara hingga Kepulauan Joronga yang dirangkum dalam satu dapil yakni Dapil III (Tiga)

Hal itu membuat, salah satu Akademisi di Halsel menduga, terdapat penggunaan Ijazah yang bermasalah, jika dilihat dari bentuk Ijazah yang digunakan salah satu Bacaleg dengan inisial IH dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

“KPU dan Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan harusnya meninjau administrasi dan lebih memperhatikan kembali Ijazah yang digunakan oleh IH pada jenjang MTs. dengan kelahiran 1979 dan lulus pada tahun 2008 dengan usia kurang lebih 29 tahun yang itu berlaku juga pada Ijazah bersangkutan tingkat SMA atau MA dengan tahun kelulusan 2013 dengan umur kurang lebih 34 tahun,”kata M.Kasim Faisal, Akademisi STAI Alkhairaat Labuha itu dalam pres rilis, Minggu (17/09/2023)

Dari hasil investigasi dan observasi secara akademik selama kurang lebih 2 bulan kata Faizal, terdapat ganjalan di dalam blanko dokumen pendidikan formal, secara reguler tersebut baik dari penempatan foto ijazah hingga pada stempel atau cap sekolah di dalamnya.

Secara reguler, jika ditinjau dari sisi registrasi maka umur yang bersangkutan sudah bertentang dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34 Tahun 2007 tentang Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/MTs/SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah/Sekolah Menengah atas Luar Biasa (SMA/MA/SMALB).

“Dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tahun Pelajaran 2007/2008 dan peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2006 tentang standar isi satuan dasar dan menengah,”ungkapnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, diminta kepada KPU dan Bawaslu kabupaten Halmahera Selatan bertindak tegas mengenai kejanggalan dokumen yang digunakan oleh bakal calon legislatif tersebut

“Sebagai akademisi dan praktisi pendidikan di Kabupaten Halmahera Selatan, kami meminta secara tegas apabila terdapat pelanggaran di dalam dokumen tersebut, maka perlunya ditindaklanjuti dengan proses hukum yang berlaku sekarang ini,”tegasnya.

Dilain sisi, diminta kepada KPU dan Bawaslu kabupaten Halmahera Selatan meninjau secara lanjutan dan langsung tentang keaslian dokumen (ijazah) tersebut secara absah agar tidak ada indikasi tertentu, dan apabila diklarifikasi oleh pihak terkait maka diminta dapat diklasifikasi secara prosedural dan terbuka mengenai keaslian dokumen negara tersebut.

Selain dari itu, KPU dan Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan juga lebih jeli. Dalam mengklasifikasi dokumen serta berkas tentang pendidikan formal secara kompeten dan terukur dari semua calon legislatif yang terdaftar dari semua daerah pilihan kabupaten Halmahera Selatan pada setiap partai yang terdaftar.

“Jadi ini, pentingnya menjaga kualitas pendidikan dan kompetensi pemahaman dalam menyongsong kepentingan dan aspirasi masyarakat untuk pendidikan politik tahun 2024 mendatang,”pungkasnya. (**)

Penulis : Zrikun

Editor : Sukur 

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *