MANADO, TERBITMALUT.COM — Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Suluttenggomalut), selaku Tim Asistensi Daerah (TAD), Nikodemus Sigit Rahardjo, melaksanakan serah terima Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa (ABMA/T).
Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), diterima langsung oleh Sekda Halsel, Safiun Radjulan yang mewakili Bupati Halsel, yang bertempat di kantor Kementerian Keuangan RI di Kota Ternate Ruang Rapat Kantor KPKNL Ternate pada Jumat, (28/6/2024).
Kakanwil DJKN Suluttenggomalut, Nikodemus Sigit Rahardjo menyampaikan, sebelumnya pada Agustus 2023, Bupati Halmahera Selatan meminta, agar aset tersebut diberikan kepada Pemkab Halsel, dengan tujuan untuk mendukung program Pemerintah Daerah dalam rangka menciptakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) untuk warga masyarakat.
“Kanwil DJKN Suluttenggomalut selaku Ketua TAD Penyelesaian ABMAT XVI Manado telah mengupayakan berbagai hal untuk penyelesaian aset dimaksud, dengan pendekatan ke berbagai pihak dan tokoh masyarakat di sekitar lokasi aset,”terang Kakanwil DJKN Suluttenggomalut, Jumat (28/6/2024).
Sehingga, pada Desember 2023, dalam forum rapat Tim Penyelesaian ABMA/T di Jakarta diputuskan bahwa ABMA/T berupa eks SD Negeri Labuha 3 disetujui untuk dimantapkan statusnya menjadi Barang Milik Negara pada Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 91/KM.6/2024.
“Pada hari ini kami atas nama Kementerian Keuangan akan menyerah terimakan aset ini kepada Pemkab Halsel dengan disaksikan oleh anggota TAD Penyelesaian ABMA/T wilayah Maluku Utara,”ujarnya.
Sementara itu, Sekda Halsel, Safiun Radjulan mengatakan, permohonan kepemilikan aset tersebut dilakukan Pemkab Halsel mengingat bangunan eks SD 3 Labuha sudah mengalami kekosongan dan rusak berat yang mengganggu estetika wajah kota Labuha.
“Kondisi bangunan eks SD 3 Labuha sudah mengalami rusak berat dan mengganggu estetika wajah ibu kota karena terletak ditengah kota Labuha,”ungkapnya.
Dan pada tanggal 3 Agustus 2023 lalu, kami mengajukan permohonan untuk memiliki aset eks SD 3 Labuha berdasarkan surat Nomor 900/2449/2023 tanggal 3 agustus 2023.
“Kemudian, Aset Eks SD Negeri Labuha 3 seluas 416 meter ini akan dijadikan sebagai RTH dan fasilitas pendukung sebagai sarana tempat rekreasi masyarakat dan juga untuk mempercantik wajah ibu kota Labuha,”pungkasnya. (**)
Penulis : KnM
Editor : Sukur