ads

LABUHA, TERBITMALUT.COM — Mantan (ex) Calon Anggota (Caleg) DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut) dari Partai Golkar daerah pemilihan Halmahera Selatan (Halsel) nomor urut 9 dan kini berstatus PPPK, Edi Tatipatah disarankan agar tidak lagi membawa nama profesi Pers atau wartawan dalam berbagai aktivitasnya.

Himbauan ini disampaikan Ketua Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (Akpersi) Halsel, Alimudin Abdulfatah, seiring status yang bersangkutan saat ini sudah sebagai Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di SD Negeri 125 Babang, Kecamatan Bacan Timur, Halsel, Maluku Utara.

Selain berstatus sebagai guru PPPK, Edi Tatipatah juga diketahui sebagai pengelolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sekaligus pemilik PKBM Kezia Pratama. Dengan status tersebut, sejumlah pihak menilai perlu adanya kehati-hatian dalam menjalankan peran dan aktivitas di ruang publik, khususnya yang berkaitan dengan profesi jurnalistik.

Ketua Akpersi Halsel yang biasa disapa Didi ini menjelaskan, secara umum ASN maupun PPPK tidak diperkenankan merangkap profesi sebagai wartawan. Larangan ini bukan tanpa alasan, melainkan bertujuan untuk menjaga netralitas, profesionalisme, serta mencegah terjadinya konflik kepentingan.

“Profesi wartawan dituntut untuk bersikap independen, objektif, dan bebas dari pengaruh jabatan maupun kepentingan tertentu, sementara ASN dan PPPK terikat oleh aturan kedinasan serta kode etik aparatur negara,”ujarnya, Rabu (4/2/2026)

Menurutnya, Dewan Pers secara tegas menyatakan, bahwa wartawan tidak diperbolehkan merangkap jabatan yang berpotensi mempengaruhi independensi.

Hal ini demi menjaga kepercayaan publik terhadap produk jurnalistik, dan memastikan informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan.

“ASN atau PPPK yang terbukti merangkap sebagai wartawan atau mengatasnamakan profesi kewartawanan dalam menjalankan tugasnya. Maka yang bersangkutan berpotensi dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan peraturan pemerintah tentang disiplin ASN,”ungkapnya.

Adapun bentuk sanksi disiplin tersebut dapat berupa:

Teguran lisan atau tertulis, sebagai sanksi tingkat ringan hingga sedang apabila terbukti melanggar ketentuan kedinasan.

Pemanggilan oleh Inspektorat, guna dilakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik ASN.

Sanksi berat hingga pemberhentian, apabila pelanggaran dilakukan secara berulang atau terbukti melanggar ketentuan secara serius.

“Oleh karena itu, meskipun yang bersangkutan sebelumnya pernah atau memiliki latar belakang sebagai wartawan, setelah resmi berstatus sebagai Guru PPPK, maka seluruh aktivitas dan pernyataan di ruang publik diharapkan tidak lagi mengatasnamakan profesi wartawan,”pintahnya.

Langkah ini dinilai penting demi menjaga integritas pribadi, profesionalisme sebagai pendidik, serta mencegah persoalan hukum dan etik di kemudian hari.

“Apabila seseorang bukan profesi wartawan, tetapi membawa nama wartawan untuk menakut-nakuti masyarakat maka imbasnya bisa dilaporkan ke pihak yang berwajib,”pungkasnya. (KunMarsy)

Editor : Redaksi

ads
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *