LABUHA, TERBITMALUT.COM – Polemik pengadaan lampu jalan atau Penerangan jalan umum (PJU) tenaga surya di Desa Kou Bala-Bala, Kecamatan Kasiruta Timur (Kastim) Halmahera Selatan (Halsel) kian memanas. Persoalan yang bermula dari hutang atau tunggakan pembayaran pengadaan penerangan jalan umum (PJU) kini berujung keranah hukum.
Penyedia lampu jalan, Nasir Arsad biasa disapa Acil, secara resmi melaporkan Kepala Desa (Kades) Kou Bala-Bala, Baihaki Sabela ke Polres Halsel, terkait tindak pidana penipuan dengan nomor : STPL/82/II/2026/SPKT. Karena telah melanggar perjanjian kesepakatan pembayaran PJU.
Langkah hukum itu ditempuh lantaran Kades dinilai tidak menepati kesepakatan penyelesaian hutang piutang yang sebelumnya telah dibuat dihadapan aparat Kepolisian.
Dicantumkan dalam surat pengaduan, pengadaan lampu jalan atau PJU di Desa Kou Bala-Bala dengan nilai Rp.150 juta baru terbayarkan Rp.119 juta dan masih tersisa Rp.31 juta. Namun sekitar sudah 2 (dua) tahun sejak 30 Desember 2024, Kades tak kunjung melunasi huang sisa dari pengadaan lampu jalan tersebut.
Acil menilai karena tidak adanya itikad baik dari Kades Kou Bala-Bala dalam merealisasikan isi surat kesepakatan tersebut menjadi dasar kuat laporan ke Polres Halsel. Ia mengaku, sebelumnya ada upaya penagihan secara kekeluargaan namun tidak membuahkan hasil.
“Karena hingga saat ini tidak ada itikad baik, selama dua tahun ini. Maka saya menempuh jalur hukum,”tegasnya di Polres Halsel, Selasa (3/2/26)
Sebelumnya diketahui Kades Kou Bala-Bala, Kasiruta Timur, Baihaki Sabela, diduga belum melunasi pembayaran pengadaan 6 (enam) unit lampu jalan atau PJU tenaga surya sejak tahun 2024. (KunMarsy)
Editor : Redaksi






