WEDA, TERBITMALUT.COM — Kepala Dinas PMD Halmahera Tengah, Mustami Jamal kembali terang-terangan melakukan politik praktis dan juga melanggar netralitas ASN di Pilkada Halteng 2024.
Pasalnya, Mustami Jamal diketahui mengajak kepada sejumlah Bendahara Desa untuk memberitahukan kepada masyarakat penerima bantuan rumah layak huni (RLH) untuk mendukung dan memenangkan Paslon IMS-ADIL di pilkada Halteng.
“Bendahara punya tanggung jawab bicara di Lansia, Ibu HamilMenyusu, Penerima RLH danBendahara bisa bisik2 aja… Tetapsemangat dan solid.. IMS-ADILtk Kesejahteraan Rakyat 🙏🙏,”ajak Mustami di dalam grup BEN DES. IMS-ADIL seperti diterima Terbitmalut.com Rabu, (11/9/2024).
Kadis DPMD Halteng juga menyampaikan agar grup tersebut tetap steril. “grup ini harus tetap steril ya,”tutur Mustami dalam percakapan grup whatsapp.
Menanggapi ajakan dan arahan Kadis DPMD Halteng, sejumlah Bendahara Desa yang tergabung di dalam grup BEN DES. IMS-ADIL itu langsung merespon.
“Bendahara Patani tanggungjawab satu orang satu oto,”tulis salah satu anggota grup yang diduga Bendahara Desa.
Bahkan ada juga mengatakan siap untuk mematuhi ajakan Kadis DPMD. “Siap pk kadis. Ben siben tetap IMS ADIL,”ungkapnya di dalam grup yang sama BEN DES. IMS-ADIL.
Padahal Kadis DPMD Halmahera Tengah ini sudah resmi dilaporkan ke Bawaslu Halmahera Tengah bersama Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan, Lutfi Tutupoho lantaran diduga melanggar netralitas ASN pada Senin, (9/9/2024) kemarin.
Bahkan Ketua Bawaslu Halteng, Sitti Hasmah saat dikonfirmasi Terbitmalut.com melalui telepon seluler Senin, (9/9/2024) menyampaikan, bahwa sudah ada laporan resmi yang masuk ke Bawaslu menyangkut dugaan netralitas ASN.
“Ada dua laporan yang kita terima terkait dugaan netralitas ASN di Halmahera Tengah. Pertama adalah Kepala Dinas PMD Halmahera Tengah, Bustami Jamal dan yang kedua Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan, Lutfi Tutupoho,”ujarnya.
Menurut Ketua Bawaslu, akan dilakukan proses penanganan pelanggaran dugaan netralitas ASN. “Kami lagi proses penanganan pelanggaran,”ungkap Sitti. (**)
Editor : Uku