WEDA, TERBITMALUT.COM — Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) mendatangi kantor site PT Zhong Hai di Sagea, Kecamatan Weda Utara, guna membahas pelaporan terhadap 14 warga Sagea ke Polda Maluku Utara,serta pemantauan pengelolaan sedimen pond perusahaan pada Senin, (16/2/2026).
Pertemuan tersebut dipimpin Ketua DPRD Zulkifli Hi. Bayan, didampingi Wakil Ketua Munadi Kilkoda, serta anggota DPRD Aswar Salim, Kabir Kahar, Helmi Kasim, Nofiyanti Awar, dan Jainudin Ali. Hadir pula Camat Weda Utara Takdir Tjan, KTT dan Manager CSR PT Zhong Hai.
Agenda utama membahas laporan polisi terhadap 14 warga Sagea yang sebelumnya melakukan aksi demonstrasi. Warga dilaporkan dengan dugaan merintangi dan menghalangi aktivitas perusahaan. Selain itu, DPRD juga menyoroti pengelolaan sedimen pond yang menjadi perhatian masyarakat.
Dalam forum tersebut, DPRD menegaskan sikap tegas agar perusahaan segera mencabut laporan terhadap warga. Bahkan, DPRD memberikan ultimatum agar dalam waktu 3–4 hari ke depan sudah ada kejelasan terkait pencabutan laporan tersebut.
“Kami datang dan bicara di sini bagian dari pemerintah. Kalau perusahaan mau aman beraktivitas, pertimbangkan untuk cabut laporan. Jangan nasib warga digantung begini,”tegas ketua DPRD.
Tak hanya itu, Wakil Wakil DPRD, Munadi Kilkoda juga menilai pelaporan terhadap warga yang menyampaikan aspirasi melalui aksi demonstrasi sangat disayangkan dan berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi.
Menurutnya, tidak boleh ada warga yang memperjuangkan haknya justru berhadapan dengan proses hukum.
“Kalau perusahaan mau aktivitasnya berjalan aman, sebaiknya laporan tersebut dicabut. Kalau tidak, perusahaan bukan saja berhadapan dengan warga, tapi juga dengan DPRD,”ungkapnya dihadapan pihak PT Zhong Hai.
Sementara itu, pihak perusahaan melalui KTT menyampaikan, akan segera berkoordinasi dengan manajemen terkait tuntutan tersebut.
“Kase kami waktu untuk membicarakan ini di internal manajemen untuk mencabut laporan,”ujar KTT PT Zhong Hai. (Dewa)
Editor : Redaksi





