
TERNATE, TERBITMALUT.COM — Musyawarah Besar (Mubes) ke-V Fagogoru, yang di pusat di gedung Dhuafa Center Kota Ternate, sejak pada Jumat, 6 Oktober sampai dengan Minggu, 8 Oktober 2023 tadi, terdapat 5 poin penting Maklumat bangsa Fagogoru yang termuat dalam hasil Mubes ke-V.
Pimpinan sidang Mubes ke-V Fagogoru, Idrus Maneke menyampaikan, ada 5 poin maklumat yang dihasilkan dalam Musyawarah Besar ke-V Fagogoru di tahun 2023.
“Isi maklumat tersebut merupakan aspirasi dari peserta atau rumpun yang hadir pada Mubes tersebut,”katanya saat dipercayakan membacakan maklumat Bangsa Fagogoru pada Minggu, (8/10/2023).
Dikatakan Idrus, masyarakat Fagogoru yang berasal dari Maba, Patani, Weda, Wasile, Gebe dan Gane, didengarkan aspirasinya dalam Mubes ke-V kali ini dengan memperhatikan tapak sejarah dan ketimpangan sosial maupun pembangunan di wilayah Fagogoru.
“Serta kesadaran atas nilai-nilai objektivitas dan peran warga Fagogoru dalam pentas sejarah Indonesia,”tambahnya.
Berikut 5 Poin Maklumat Hasil Mubes ke-V Fagogoru 2023:
1. Mendesak pemerintah pusat untuk berlaku adil dalam pengelolaan sumber daya alam yang dieksploitasi di atas tanah negeri-negeri Fagogoru sehingga dapat terwujudnya kesejahteraan dan kemakmuran hidup rakyat Fagogoru.
2. Mendesak kepada pemerintah pusat dan Komisi Il DPR RI di Jakarta untuk mengagendakan pembentukan daerah otonomi baru Provinsi Halmahera Raya sebagai kompensasi dari ditetapkan Kabupaten Halmahera Tengah dan Kabupaten Halmahera Timur sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN), dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran hidup rakyat Fagogoru.
3. Bahwa berdasarkan keinginan di atas, rakyat Fagogoru mendesak kepada pemerintah pusat agar membentuk daerah otonomi baru Provinsi Halmahera Raya meliputi: Kabupaten Halmahera Tengah, Kabupaten Halmahera Timur – Pembentukan Calon Kabupaten Wasile di Halmahera Timur, Pembentukan Calon Kabupaten di Patani-Gebe Kepulauan di Halmahera Tengah, dan – Pembentukan Calon Ibu Kota Kabupaten Gane Raya di Gane
4. Mendesak Pemerintah dan DPRD Provinsi Maluku Utara untuk memproses keinginan rakyat Fagogoru untuk membentuk daerah otonomi baru sebagaimana dimaksud pada point (2) diatas.
5. Memerintahkan kepada pemerintah dan DPRD Kabupaten Halmahera Tengah, pemerintah dan DPRD Kabupaten Halmahera Timur dan pemerintah dan DPRD Kabupaten Halmahera Selatan agar dapat menindaklanjuti maklumat rakyat Fagogoru ini berdasarkan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Diberitakan sebelumnya, Sekjen PB Ikatan Keluarga Pelajar Mahasiswa Indonesia Fagogoru (IKPMIF) yang juga mantan Bupati Halteng, Drs. Edi Langkara menyampaikan, kurang lebih 50 tahun yang lalu para tokoh Fagogoru Halmahera Tengah juga ikut memperjuangkan untuk pemekaran Provinsi Maluku Utara.
Karena, lanjut Elang, orang-orang Fagogoru juga telah memberikan atensi, dalam perjuangan Maluku Utara.
“Pada 22 tahun yang lalu juga, melalui forum Musyawarah seperti ini yang bertempat di Tidore, ketika itu Halmahera Tengah masih menjadi Ibu Kota, dan lewat perjuangan dan prestasi dari Fagogoru, untuk menorehkan prestasi besar, yakni terbentuknya atau pemekaran Kabupaten Haltim, Kota Tikep dan Halteng,”katanya.
Lebih lanjut, mantan Bupati Halteng itu menyampaikan, Haltim waktu itu, ketika Pemerintah Maluku Utara dan Halmahera Tengah tidak tercatat dalam sejarah perjuangan pembentukan Provinsi, padahal itulah perjuangan murni dari tiga negri, Weda, Maba dan Gane.
“Dan itu bukan suatu perencanaan yang dibuat oleh Pemerintah atau Kabupaten di waktu itu, melainkan diman anak-anak Fagogoru dapat menerobos ruang-ruang politik, yang kemudian menetapkan yang namanya pemekaran Kabupaten Halmahera Timur,”ungkapnya.
Wasekjen DPP Partai Golkar itu menambahkan, maka sudah seharusnya kita buat sejarah baru, yakni pembentukan Provinsi Halmahera Raya sebagai Provinsi baru. Karena, wacana pembentukan provinsi baru bukan sesuatu yang murka, sehingga ada beberapa variabel yang harus dibicarakan khususnya, masyarakat wilayah Timur (Haltim), Tengah (Halteng) dan Gane (Halsel).
“Bukan masyarakat Fagogoru eksklusif, bukan masyarakat Fagogoru ego, tetapi realitas membuktikan bahwa kita harus bangkit untuk meluruskan sejarah itu. Karena, ini merupakan kisah perjuangan sejati dari anak-anak Fagogoru, yang kemudian mulai dilupakan oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara,” tambahnya. (**)
Penulis : Sukur