“Kajian Yuridis Pengelolaan Pajak Restoran Kabupaten Halmahera Tengah”
Oleh:
Hendra Karianga (Dosen Pasca Sarjana
Fakultas Hukum Unkhair)
DESENTRALISASI fiskal adalah penyerahan kewenangan dari otoritas negara kepada daerah otonom (Pusat ke Daerah) efektif berlaku 2001 ditandai dengan diundangkan UU No.22 Tahun 1999 yang kemudian diubah dengan UU No.32 Tahun 2004, dan diubah Kembali dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Untuk mengelola fiskal daerah secara mandiri, efektif dan berkeadilan, pemerintah kemudian mengundangkan UU No.28 Tahun 2009 yang merupakan pembaharuan dari undang-undang sebelumnya yakni UU No.18 Tahun 1997 dan UU No.34 Tahun 2000 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Berdasarkan pada ketentuan perundang-undangan tersebut, daerah otonom diberikan kewenangan untuk mengelola fiskal daerah, lebih luas mandiri dan memenuhi rasa keadilan, karena beberapa pungutan pajak yang semula menjadi kewenangan pusat beralih menjadi kewenangan daerah, baik provinsi maupun kabupaten dan kota, satu dari sekian banyak pungutan pajak yang diserahkan kepada daerah otonom adalah pajak restoran.
Jika, diteliti setelah diundangkan UU No.28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, seluruh daerah Kabupaten dan Kota di Indonesia secara atributif kemudian mengundangkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan adalah untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah sehingga daerah lebih kuat dan mandiri dalam mengelola pemerintahan tanpa full power bergantung pada dana transfer.
Pengenaan besaran tarif pajak restoran 10% telah banyak membantu daerah kabupaten dan Kota menggenjot PAD secara signifikan, karena komponen pendapatan yang bersumber dari PAD langsung bisa dibelanjakan untuk kebutuhan dasar masyarakat sesuai rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) masing-masing.
Dari sekian banyak daerah kabupaten dan kota di Indonesia yang membuat dan mengundangkan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Tengah dengan Peraturan Daeran No.21 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kabupaten Halmahera Tengah memiliki sumber daya alam pertambangan yang mumpuni, dibentuk berdasarkan UU No.6 Tahun 1990, tentang pembentukan Kabupaten Daerah Halmahera Tengah, dan sejak menjadi daerah otonom berdasarkan UU No.22 Tahun 1999, investasi pertambangan terbuka dan menjadi primadona dilirik dunia.
Sehingga, salah satu perusahan pertambangan raksasa yang melakukan investasi pertambangan adalah PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) dengan nilai investasi saat ini suda diatas Rp. 80 Triliun, mempekerjakan tenaga kerja mencapai 60.000 orang, bahkan pemerintah kemudian menetapkan PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) masuk dalam obyek Vital Nasional.
Sebagai perusahan yang mengelola sumber daya alam pertambangan, PT. IWIP memiliki kewajiban untuk membayar pajak dari pengelolaan sumber daya alam baik pajak yang menjadi hak pusat maupun daerah Kabupaten Halmahera Tengah.
Untuk mengoptimalkan pengelolaan pajak daerah sesuai UU No.28 Tahun 2009 jo Perda Kabupaten Halmahera Tengah No.12 Tahun 2011, Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah mengundangkan Peraturan Bupati No.47 Tahun 2021 tentang tata cara pengelolaan pajak restoran. Perbup No.47 Tahun 2021 merupakan penjabaran dari Perda No.21 tahun 2011 tentang pajak daerah pada lingkup pemerintah daerah Kabupaten Halmahera Tengah. Regulasi daerah tersebut dalam rangka memperkuat kapasitas fiskal daerah, karena 60 karyawan setiap hari makan yang disediakan oleh PT IWIP melalui vendor adalah merupakan bagian dari kegiatan restoran yang wajib dikenakan pajak.
Pelaksanaan Pembayaran Pajak Restoran Oleh PT. IWIP.
Awal sosialisasi pelaksanaan perda No.12 tahun 2011 Jo Perbup No.47 tahun 2021, tidak ada keberatan dari PT.IWIB melalui para vendor, akan tetapi anehnya dalam perjalanan setelah masa jabatan Bupati Edi Langkara berakhir dan digantikan oleh Pejabat, timbul problem karena terjadi renegosiasi ulang, hal tersebut mengakibatkan pendapatan Pemerintah daerah yang seharusnya setelah dihitung pada Tahun 2021 PT.IWIP harus membayar kewajiban kepada pemerintah daerah Kabupaten Halmahera Tengah di atas Rp. 200 miliar dan menjadi berkurang setiap tahun menjadi Rp. 24 miliar karena renegosiasi yang dilakukan oleh mantan Pejabat Bupati.
Anehnya juga ada yang menilai Perbup No.47 Tahun 2021 tersebut tidak bisa diberlakukan karena bertentangan dengan UU No.1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan pemerintah daerah. Bertentangan dalam hal apa? penilaian tersebut sangat tidak berdasar dan asbun bahkan menunjukan ketidakpahaman terhadap hukum ketidakberpihakan pada rakyat Halmahera Tengah. Pertanyaan adalah maukah kita melindungi Rakyat Halmahera Tengah ataukah melindungi perusahan pertambangan yang suatu waktu akan meninggalkan Halmahera Tengah setelah tambah habis digali dan akhirnya dampak lingkungan sosial pasca tambang yang menganga.
Perbup No.47 Tahun 2021 adalah penjabaran dari Perda No.12 tahun 2011 secara atribusi perda No.12 Tahun 2011 adalah pelaksanaan dari UU No.28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. UU No.1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan pemerintah daerah tidak menganulir UU No.28 tahun 2009 karena berlaku asas hukum lex specialis derogat legi generalis, kalau ada pendapat yang menyatakan UU No.1 Tahun 2022 bertentangan dengan Perbub No.47 tahun 2021 pendapat tersebut bukan pendapat akademik dan bertentangan dengan akal sehat.
Perbup No.47 Tahun 2021 Jo Perda No.21 Tahun 2011 adalah merupakan dasar hukum pemungutan pajak restoran, yang diundangkan berdasarkan atribusi UU No.28 Tahun 2009 sehingga secara consortium berlaku sebagai Hukum yang mengikat semua pihak termasuk PT.IWIP.
Renegosiasi yang dilakukan oleh pejabat bupati tanpa mengubah UU, PERDA dan Perbup bisa bermasalah jika rakyat Halmahera Tengah melalui DPRD Kabupaten Halmahera Tengah mengajukan protes ke aparat penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian, Kejaksaan dan KPK karena, renegosiasi tersebut bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, mengurangi pendapatan daerah, menguntungkan pihak lain.
Perbup No.47 tahun 2021 sebelum diundangkan telah mendapat supervisi dari KPK bidang pencegahan dan KPK menyatakan setuju artinya Perbup No.47 Tahun 2021 tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi. Kalau Lembaga antirasuah saja setuju, DPRD Kabupaten Halmahera Tengah merupakan representasi dari kedaulatan rakyat setuju, Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati definitif juga setuju mengapa sekarang ada yang tidak setuju dan kebakaran jenggot.
Jika dioptimalkan pemungutan pajak daerah, termasuk restoran pada semua daerah-daerah Kabupaten dan Kota, dipastikan akan dapat meningkatkan PAD.
Logika sangat sederhana daerah yang kaya sumber daya alam seharusnya rakyat sejahtera, Kabupaten Halmahera Tengah, daerah yang kaya sumber daya alam khusus pertambangan, eksploitasi saat ini, tambang memiliki nilai tidak terbarukan, digali dan suatu waktu akan habis berimplikasi luas bagi kelangsungan kehidupan sosial kemanusiaan. Persoalan bagaimana pasca tambang terkait lingkungan sosial masyarakat lingkar tambang.
Jika kita sadar alam diciptakan oleh Tuhan untuk kesejahteraan umat manusia maka berikhtiar dari sekarang, Perbup No.47 Tahun 2021 adalah untuk menjaga kapasitas fiskal daerah, untuk kesejahteraan rakyat Halmahera Tengah. Pasal 1 angka 23 UU No.28 Tahun 2009 menegaskan catering merupakan usaha restoran dengan demikian Perda No.12 Tahun 2011 Jo Perbup No.47 Tahun 2021 menjadi dasar pemungutan pajak restoran pada PT.IWIP harus dilaksanakan. (**)
Jakarta 18 September 2024.